BELITUNG — Kolaborasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAW (23), terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan berusia 21 tahun di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) di wilayah Bojong Gede, Kota Bogor.
Saat ini, LAW tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belitung. Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum dan visum psikiatrum korban.
“Pelaku sudah kami amankan di wilayah Bogor. Sebelumnya kami juga sudah mengantongi alat bukti termasuk hasil visum,” ujar Lartha, Rabu (24/9/2025).
Peristiwa bermula pada 20 Mei 2025, saat korban berinisial C (21) sedang berada di kos milik pacarnya di Kecamatan Sijuk.
Korban yang kelelahan sepulang kerja dan baru mengonsumsi obat memilih beristirahat di kamar, sementara pacar dan teman-temannya berpindah ke tepi pantai.
Pelaku LAW, yang semula hendak ke toilet, justru kembali ke kos dan menemukan korban tertidur dengan posisi baju terangkat.
Alih-alih melanjutkan niat awal, pelaku berbaring di samping korban dan memeluknya dari belakang.
Korban sempat merasa ada orang lain di kamar, namun mengira itu pacarnya. Ia kemudian merasakan celananya diturunkan dan diduga mengalami tindakan asusila.
Beberapa menit kemudian, pelaku menuju kamar mandi.
“Korban baru sadar ketika mendengar suara benda jatuh dari kamar mandi. Saat dicek, ternyata bukan pacarnya, melainkan pelaku,” jelas Lartha.
Korban langsung menyusul pacarnya dan menceritakan kejadian tersebut. Meski sempat dimediasi di tempat kerja, pelaku hanya mengakui telah menyentuh tubuh korban.
Setelah laporan diterima dan bukti visum diperoleh, polisi mulai melacak keberadaan pelaku yang telah meninggalkan Pulau Belitung dan mematikan nomor ponselnya. Petunjuk baru mengarah ke Bogor, dan tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Kami bersama Opsnal langsung berangkat ke Bogor dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Lartha.
Atas perbuatannya, LAW dijerat dengan Pasal 6B atau Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Proses hukum kini tengah berjalan di Polres Belitung.












