BELITUNG —Sejumlah istri dan kerabat dari para tersangka kasus penyelundupan 15 ton pasir timah mendatangi Kantor Bupati Belitung pada Rabu (2/10/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi agar aparat kepolisian segera menangkap seorang pria berinisial HR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tuntutan Penangkapan HR
Menurut perwakilan rombongan, Budi Handayani alias Dian, HR adalah pihak yang meminta bantuan kepada para suami mereka untuk mengangkut pasir timah.
Ia menyebutkan bahwa HR menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut.
“Kami datang ke Kantor Bupati untuk meminta polisi menangkap orang bernama HR. Dia ini yang meminta tolong mengangkat barang (pasir timah),” ujar Dian
Namun, hingga kini para suami mereka tidak menerima bayaran yang dijanjikan. Bahkan keberadaan HR tidak diketahui.
“Tahu-tahu HR ini tidak tahu di mana,” tambah Dian.
Peran Perantara AJ
Dian menjelaskan bahwa permintaan mengangkut timah tidak disampaikan langsung oleh HR, melainkan melalui perantara berinisial AJ, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami HR ini memang tidak kenal, tapi AJ ini yang kenal untuk mencari para pekerja tadi,” katanya.
Harapan Keluarga Tersangka
Dian dan rombongan berharap HR turut dimintai pertanggungjawaban hukum, mengingat 15 orang suami mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tolong lah Pak Bupati, suami kami mau ditahan di Cerucuk,” ujarnya.
Sayangnya, karena kedatangan mereka berlangsung mendadak, pertemuan dengan Bupati Belitung tidak dapat terlaksana.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025), tim gabungan dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung serta BKO Satpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan praktik penyelundupan 15 ton pasir timah.
Penangkapan dilakukan di perairan laut Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.












