Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Suara Bergetar Ucap “Allahu Akbar”, Air Mata Batara Harahap Tumpah Saat Divonis Bebas
File 0000000014e0720789390a3541b9d525

Suara Bergetar Ucap “Allahu Akbar”, Air Mata Batara Harahap Tumpah Saat Divonis Bebas

MEDIA DAULAT RAKYAT SUNGAILIAT BANGKA, 2 Juli 2026 – Suasana haru menyelimuti sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis sore. Terdakwa Batara Harahap tak kuasa menahan emosi saat majelis hakim memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima, sekaligus memerintahkan pembebasannya segera dari tahanan .

Momen menyentuh itu terlihat jelas melalui tayangan layar daring dari Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat. Batara sempat menutup wajah dengan kedua tangan, lalu mengusap air mata yang membasahi pipi. Dengan suara bergetar ia mengucap: “Allahu Akbar”, bentuk rasa syukur atas putusan yang mengabulkan perlawanan dirinya dan tim penasihat hukum .

Amar Putusan Majelis Hakim

Sidang berlangsung sekitar 20 menit, dipimpin hakim ketua didampingi dua hakim anggota, sedangkan pihak terdakwa, penasihat hukum, dan JPU hadir secara daring . Berdasarkan pertimbangan Pasal 206 KUHAP 2025, majelis memutuskan:

1.  Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima
2 Memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada JPU
3 Memerintahkan Batara Harahap segera dibebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan
4.  Biaya perkara dibebankan kepada negara

Majelis menilai perlawanan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum beralasan, sehingga perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut .

Latar Belakang Dakwaan

Batara Harahap sempat didakwa dengan dua alternatif tuduhan:

Pertama: Melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia. Peristiwa diduga terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Toboali, Bangka Selatan .

Kedua: Melanggar pasal penggelapan dalam KUHP, yaitu menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan peristiwa berdasar pada tahun 2018 di lokasi yang sama .

JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp10 juta (kurungan 2 bulan jika tidak dibayar). Barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, surat peringatan, somasi, akta fidusia, dan BPKB kendaraan tetap dilampirkan dalam berkas perkara .

Putusan “dakwaan tidak dapat diterima” bersifat formil, bukan vonis bebas materiil. Artinya, JPU masih berpeluang menyusun ulang berkas dan mengajukan penuntutan kembali setelah melengkapi syarat yang belum terpenuhi.

Artikel Terkait

InShot 20260703

Kejagung Resmi Tetapkan Brigjen Pol…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Kejaksaan…

Oplus

Jaksa: Unggahan Ijazah Jokowi oleh…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Sidang…