
Penegakan hukum terhadap praktik tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bekerja sama dengan Kejati Babel,
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan aparat TNI, melancarkan operasi terpadu pada Selasa malam (30/9/2025) yang menyasar rumah-rumah kolektor timah di Kabupaten Bangka Barat.
Tiga rumah besar milik kolektor di Kecamatan Parittiga, tepatnya di Desa Puput dan Desa Bakit, menjadi target penggeledahan. Aparat mendatangi lokasi dengan pengawalan ketat, memasang garis segel, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas timah
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya operasi besar-besaran untuk menutup jalur penyelundupan timah ilegal. Presiden menyebut praktik ini telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan ini juga bagian dari penyidikan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.
“Kolektor timah menjadi titik rawan dalam rantai distribusi. Mereka kerap menyalurkan hasil tambang rakyat ke jalur ilegal, bahkan ke luar negeri,” ujarnya
Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian mencapai lebih dari Rp 300 triliun, terdiri dari:
- Rp 2,2 triliun dari sewa alat pengolahan logam oleh PT Timah kepada smelter swasta,
- Rp 26,6 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang,
- Rp 271 triliun dari kerusakan lingkungan, mencakup kawasan hutan dan non-hutan seluas lebih dari 170 ribu hektare
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, turut mengapresiasi langkah cepat aparat. Ia menegaskan bahwa timah adalah komoditas strategis nasional yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Kami akan terus mendampingi penambang agar bekerja sesuai aturan dan memutus mata rantai penyelundupan,” tegasnya
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan tata kelola pertambangan timah ke jalur yang sah dan berkeadilan.












