Jakarta – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Hal ini dikonfirmasi tim kuasa hukum keduanya.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Konferensi pers direncanakan digelar siang ini.
Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan ini menjadi babak baru proses hukum terhadap mereka. Awal Juni, berkas perkara keduanya sudah diserang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, dikutip Kompas.com.
Penangkapan terjadi di kediaman Roy sekitar pukul 07.00 WIB.
Dokter Tifa ditangkap berdekatan waktu itu. Menurut pengacaranya, Ramdansyah, penangkapan berlangsung saat ia hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka. Selain Roy dan Tifa, ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta Rismon Sianipar.
Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP. Tuduhan yang disangkakan adalah menghasut masyarakat melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.
Sementara itu, Rismon Sianipar dikenakan pasal yang sama dengan Roy dan Tifa.
Dari delapan tersangka, tiga orang sudah terbebas dari jeratan hukum. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi ketiganya. Alasannya, kasus diselesaikan melalui keadilan restoratif.












