
JAKARTA – Mantan Inspektur Jenderal Purnawirawan, Sony Sonjaya, mengungkap kasus pengadaan barang fiktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proyek ini bernilai lebih dari Rp300 miliar.
Barang yang dibeli berupa 5.000 unit CCTV dan alat pemindai sidik jari. Rencananya, perangkat ini dipasang di 5.000 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap dapur seharusnya mendapat lima unit CCTV lengkap dengan sistem akses sidik jari.
Namun, saat dicek ke lapangan, barang-barang itu tidak ada. Tidak terpasang dan tidak ditemukan jejak penggunaannya.
Pengungkapan ini disampaikan Sony saat diperiksa Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026. Ia menjelaskan hal ini muncul saat masa kontrak hampir berakhir, tepatnya 19 Februari 2026. Saat itu ia meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan. Pihak penyedia barang tidak bisa menunjuk lokasi atau perangkat yang dimaksud.
Selain itu, Sony juga menyebutkan adanya daftar berisi 41 nama pengusul lokasi pendirian dapur MBG. Data ini kini sedang diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Sony Sonjaya sendiri termasuk salah satu tersangka. Meski begitu, ia masih berpeluang mendapatkan status justice collaborator. Syaratnya, ia harus benar-benar membantu penyidik membongkar jaringan dan aliran dana lebih luas.
Kasus ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kejadian ini juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam proyek besar pemerintah. Program yang seharusnya menjamin gizi masyarakat justru bermasalah di sisi pengelolaan keuangan dan barang.
Penyidik terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat. Proses hukum akan dilanjutkan sampai tuntas demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.












