Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tiga Terpidana Korupsi PT NKI Siap Dieksekusi
Inshot 20251017 150832924

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tiga Terpidana Korupsi PT NKI Siap Dieksekusi

BANGKA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap tiga terdakwa kasus korupsi lahan PT Narina Keisya Imani (NKI). Ketiganya—Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam—kini dijatuhi hukuman penjara setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan.

Putusan kasasi tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan hal ini.

“Iya, sudah keluar hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI sebanyak tiga orang terpidana yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam,” ujar Fariz, Kamis (16/10).

Meski putusan telah terbit, Kejaksaan masih menunggu salinan resmi dari MA sebelum melakukan eksekusi terhadap para terpidana.

“Kita cek kemarin sudah keluar putusannya, nanti setelah kita terima salinannya langsung dilakukan eksekusi,” tambah Fariz.

Dari total lima terdakwa dalam perkara korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, baru tiga yang telah menerima putusan kasasi. Dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu keputusan dari MA.

Rincian Putusan MA

  • Ari Setioko: Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,75 miliar subsidair 3 tahun penjara.
  • Bambang Wijaya: Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor (subsidair), dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  • Dicky Markam: Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor (subsidair), dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, kelima terdakwa sempat divonis bebas oleh PN Pangkalpinang pada 29 April lalu. Mereka didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan PT NKI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar AS.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 160445837

Puisi Puisi Edy Sukardi

Buka Pintu Pagarmu Mengapa hidup terasa…

Inshot 20251112 003153552

Puisi-Puisi Edy Sukardi: Panen Dunia…

Bogor, daulatrakyatco.co.id – DR. H. Edy…

Inshot 20251112 152357756

Koruban Gelar Diskusi Kepemimpinan Bangka…

Intisari Berita Belitung –Komite Reformasi untuk…

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tiga Terpidana Korupsi PT NKI Siap Dieksekusi – Media Daulat Rakyat