Intisari berita
- Curhatan Terdakwa: Marwan, terdakwa kasus korupsi yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mencurahkan isi hatinya melalui media sosial TikTok (@user5047) terkait vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
- Unggahan Video: Dalam video yang diunggah pada Minggu, 26 Oktober 2025, Marwan memberikan keterangan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah “bobrok” dan menyebut keputusan MA “zalim”.
- Pernyataan Marwan: Marwan menyampaikan pesannya kepada Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa ia berbicara atas nama rakyat Bangka dan Indonesia yang merasakan betapa bobroknya penegakan hukum saat ini, yang menurutnya merupakan imbas dari kekuasaan masa lalu yang manipulatif, koruptif, dan membodohi bangsa.
- Pertanyakan Keadilan: Marwan mempertanyakan apakah putusan MA adalah keadilan atau sekadar permainan kekuasaan, mengingat sebelumnya ia dan empat terdakwa lain telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
- Kritik Penegakan Hukum: Marwan juga menyampaikan bahwa penanganan penegakan hukum seperti ini tidak berwibawa dan merusak citra penegakan hukum di negara ini.
- Konfirmasi Kejaksaan: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap Marwan, yang telah muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
PANGKALPINANG, BANGKA – Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung yang terjerat kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir, meluapkan kekecewaannya melalui media sosial TikTok setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya @user5047 pada Minggu (26/10/2025), Marwan memberikan keterangan pedas yang menyebut penegakan hukum di Indonesia sudah “bobrok” dan keputusan MA sebagai “zalim”. Ia juga menandai akun Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam unggahannya.
“Yang saya hormati Presiden Prabowo Subianto, saya Haji Marwan Al-Ghafi berbicara di sini bukan hanya atas nama pribadi saja, melainkan atas nama rakyat Bangka dan Bangsa Indonesia. Yang merasakan betapa penegakkan hukum hari ini sudah sangat dan bobrok,” ujar Marwan dalam videonya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini merupakan imbas dari “kekuasaan masa lalu yang manipulatif, koruptif, dan membodohi bangsa.”
Marwan mempertanyakan keadilan dari putusan MA tersebut, mengingat sebelumnya ia bersama empat terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena tidak terbukti melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Apakah ini keadilan? Atau sekedar permainan kekuasaan bapak Presiden? Penanganan penegakkan hukum seperti ini tidak berwibawa seperti main-main dan kami tahu ini bukan persoalan kami di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung, tapi rusaknya penegakkan hukum di negara ini,” lanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap Marwan.
Putusan dengan nomor perkara 9117 K/PID.SUS/2025 tersebut membatalkan vonis bebas PN Pangkalpinang dan menyatakan Marwan terbukti bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair. Majelis hakim kasasi diketuai oleh Dr. Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Prof. Dr. Yanto.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan Sigambir yang merugikan negara sebesar Rp 21,2 miliar. Selain Marwan,
MA juga membatalkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa lain yang terlibat, yaitu Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ari Setioko. Putusan kasasi untuk satu terdakwa lainnya, Ricky Nawawi, masih dalam proses penerbitan.












