Intisari berita
- DPRD Belitung menyampaikan Raperda Inisiatif tentang penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT) karena banyak masalah seperti format yang berbeda dan tumpang tindih kewenangan.
- Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, administrasi yang tertib, pengawasan tanah yang lebih baik, dan basis data pertanahan yang akurat.
BELITUNG- DPRD Kabupaten Belitung menyampaikan Raperda Inisiatif tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam rapat paripurna pada Senin, 3 November 2025.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk tim perancang dan tim penyusun naskah akademik dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Budi menjelaskan bahwa Raperda ini diperlukan karena berbagai permasalahan terkait SKT, seperti ketidakjelasan waktu dan masa berlaku, serta perbedaan format SKT yang diterbitkan desa yang membingungkan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung. Selain itu, juga ada tumpang tindih kewenangan dalam penerbitan SKT.
“Berdasarkan beberapa latar belakang, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan SKT,” ujar Budi.
Praktik penerbitan SKT di Belitung saat ini masih diwarnai masalah kelembagaan, prosedural, dan kepastian hukum.
Hasil telaah lapangan menunjukkan belum ada sistem pengelolaan yang seragam dan terintegrasi karena belum ada regulasi daerah yang mengatur mekanisme perizinan dan penerbitan SKT.
Pengaturan melalui Perda ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum, mendorong tertib administrasi pertanahan, dan mengoptimalkan pengawasan penguasaan tanah di Belitung.
Regulasi ini juga akan memperjelas batas kewenangan desa, kecamatan, dan kabupaten dalam pelayanan publik di bidang pertanahan, serta membangun basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi nasional.
“Dengan telah disampaikannya Raperda ini, diharapkan pada saatnya nanti dapat disetujui dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung,” pungkas Budi.
Poin-poin Penting:
- Tujuan: Menertibkan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
- Latar Belakang: Permasalahan SKT yang tidak jelas, perbedaan format, dan tumpang tindih kewenangan.
- Harapan: Kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, pengawasan penguasaan tanah yang optimal, dan basis data pertanahan yang akurat.












