Intisari Berita
- MKD DPR memberikan sanksi skorsing kepada Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni karena terbukti melanggar etik terkait insiden pada Agustus 2025.
- Adies Kadir dan Surya Utama dibebaskan.
- Para pelapor mencabut aduan mereka, mengakhiri proses lebih lanjut.
Jakarta, 5 November 2025 — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi skorsing terhadap tiga anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, dan Nafa Urbach, terkait dugaan pelanggaran etik dalam Sidang Tahunan DPR Agustus lalu. Putusan ini menguatkan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh partai politik masing-masing.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam sempat diskors karena kehadiran para teradu di ruang sidang. Dalam sidang tersebut, MKD memutuskan:
- Ahmad Sahroni diskors selama 6 bulan
- Eko Hendro Purnomo diskors selama 4 bulan
- Nafa Urbach diskors selama 3 bulan
- Adies Kadir dan Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya disidang atas dugaan berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung keadilan publik, yang memicu demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.
Pengaduan terhadap mereka diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Pemerhati Hukum Indonesia. Namun, seluruh pengaduan tersebut telah dicabut setelah para pengadu menerima klarifikasi dari para teradu dan menyadari adanya kekeliruan dalam menelaah informasi yang beredar di media.
“Secara etik, jika aduan telah dicabut, maka perkara dianggap tidak ada,” ujar salah satu ahli yang dihadirkan dalam sidang.
Sidang MKD juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar, serta ahli media sosial Ismail Fahmi.












