Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Pelapor Tolak Damai, Desak Persidangan Kasus Dugaan Penipuan Wakil Gubernur Babel Segera Digelar
Inshot 20251106 002520023

Pelapor Tolak Damai, Desak Persidangan Kasus Dugaan Penipuan Wakil Gubernur Babel Segera Digelar

Intisari berita

  • Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memasuki babak baru dengan penolakan tegas dari pihak pelapor terhadap upaya penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
  • Desakan Proses Hukum Lanjut: Melalui kuasa hukumnya, Aldi Salim, Adelia Saragih mendesak agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan. Pihaknya berpendapat bahwa berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum.

Pangkalpinang, 5 November 2025 — Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, memasuki babak baru.

Pelapor dalam perkara ini, Adelia Saragih, secara tegas menolak upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Penolakan Restorative Justice

Melalui kuasa hukumnya, Aldi Salim, Adelia menyampaikan penolakan terhadap mediasi yang diajukan oleh pihak terlapor. Menurut Aldi, permintaan RJ datang dari Hellyana, namun kliennya memilih jalur hukum formal. “Kami menolak RJ karena alat bukti sudah lengkap. Kami ingin perkara ini diselesaikan di pengadilan,” tegas Aldi.

Desakan Proses Hukum

Aldi menambahkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

Dengan status tersebut, pihaknya mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik. Kini kami menunggu langkah JPU untuk melanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Upaya RJ Gagal di Kejar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berupaya mempertemukan kedua belah pihak dalam proses RJ pada Rabu pagi, 5 November 2025.

Namun, pelapor menolak hadir dan mengirimkan surat penolakan resmi. Sumber internal Kejari membenarkan bahwa pertemuan tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan dari pihak pelapor.

Fokus pada Keadilan

Pihak pelapor menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menegakkan keadilan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami tidak ingin berdamai. Kami ingin pengadilan yang menentukan apakah Hellyana bersalah atau tidak,” kata Aldi.

Fenomena Penolakan RJ

Penolakan terhadap mekanisme RJ dalam kasus ini menunjukkan preferensi pelapor terhadap penyelesaian melalui jalur peradilan formal.

Hal ini mencerminkan ketidakpercayaan terhadap pendekatan mediasi dalam perkara yang dianggap serius dan berbasis bukti hukum.

Artikel Terkait

InShot 20260518

Wagub Babel Hellyana Divonis 4…

Intisari Berita Pangkalpinang, 18 Mei 2026…

InShot 20260518

Syamsir: Juleha Cetak SDM Penyembelih…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260518

Wabup Syamsir Apresiasi Kreativitas Generasi…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…