Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Resmi Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027
Fb img 1762559872797

Pemerintah Resmi Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

Intisari Berita

Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Nasional 2025–2029

  • Dasar hukum: PMK Nomor 70 Tahun 2025, berlaku sejak Oktober 2025.
  • Agenda utama: Penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), ditargetkan rampung pada 2027.
  • Tujuan: Meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing nasional.
  • Penegasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: “RUU redenominasi adalah bagian dari reformasi sistem keuangan dan akan diselesaikan pada 2027”.
  • Perbedaan dengan sanering: Redenominasi hanya menyederhanakan angka nol, tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
  • Syarat keberhasilan: Stabilitas ekonomi, inflasi rendah, dan kesiapan masyarakat (Bank Indonesia).
  • Potensi dampak: Kembalinya satuan “sen” dan penyederhanaan sistem akuntansi serta transaksi keuangan.

Jakarta, 8 November 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan penyusunan regulasi redenominasi rupiah sebagai bagian dari Rencana Strategis Nasional 2025–2029.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak Oktober lalu.

Agenda utama dari PMK tersebut adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang dijadwalkan akan diselesaikan pada tahun 2027.

Tujuan utamanya adalah menciptakan efisiensi dalam sistem perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem keuangan Indonesia.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari Viva.co.id.

Ia juga menyebut redenominasi sebagai upaya menyederhanakan mata uang agar lebih efisien dan relevan dengan kondisi ekonomi modern.

Berbeda dengan sanering yang memotong daya beli masyarakat, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, baik pada nilai uang maupun harga barang.

Kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan akuntansi, tanpa menimbulkan dampak negatif.

Bank Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat.

Wacana yang telah bergulir sejak 2012 ini bahkan berpotensi mengembalikan mata uang dengan nominal “sen”, yang menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia.

Menurut laporan Kompas.com, PMK 70/2025 ditandatangani langsung oleh Menteri Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penyusunan regulasi redenominasi.

Sementara itu, Medcom.id mencatat bahwa RUU ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

Pemerintah Resmi Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027 – Media Daulat Rakyat