intisari Berita
Satgas PKH membongkar praktik tambang ilegal di Bangka Tengah yang dilakukan oleh Herman Fu, seorang “raja tambang ilegal”, dengan kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun. Satgas menyita 14 alat berat yang digunakan untuk merambah 315,48 hektar hutan lindung dan produksi. Herman Fu, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha oli bekas, diduga memiliki jaringan luas dan perlindungan dari oknum penegak hukum.
PANGKALPINANG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal di Bangka Tengah yang menyeret nama Herman Fu, seorang pengusaha alat berat yang dijuluki sebagai “raja tambang ilegal.” Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp12,9 triliun.
Penangkapan dan Penyitaan Aset
Dalam operasi lapangan, Satgas PKH berhasil mengamankan 14 unit alat berat milik Herman Fu yang beroperasi secara ilegal di dua kawasan hutan, yaitu Hutan Lindung Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Hutan Produksi Desa Nadi seluas 52,63 hektar. Total lahan yang dirambah mencapai 315,48 hektar, menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan di wilayah pesisir Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Herman Fu: Bukan Nama Baru
Menurut sumber internal Satgas PKH, Herman Fu bukanlah pemain baru dalam bisnis tambang ilegal. Ia dikenal sebagai salah satu cukong besar yang sulit dijerat hukum karena diduga memiliki perlindungan dari oknum penegak hukum di tingkat pusat.
“Selama ini Herman Fu dikenal kebal. Tapi kali ini, alhamdulillah, kami berhasil menyentuhnya,” ujar seorang anggota Satgas PKH
Saat pertama kali dijemput dan diperiksa, Herman Fu menunjukkan sikap acuh dan membantah semua tuduhan terkait kepemilikan alat berat tersebut. Namun, Satgas PKH menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dari Oli Bekas ke Alat Berat
Dikutip dari penelusuran Babel Pos mengungkap bahwa Herman Fu memulai bisnisnya sebagai pengusaha oli bekas di Jakarta sebelum akhirnya menetap di Sungailiat, Bangka. Kini, ia dikenal sebagai penyuplai alat berat terbesar untuk aktivitas tambang ilegal di berbagai kawasan hutan di Bangka Belitung. Jaringan bisnisnya yang luas menjadikannya penerus Buyung dan Aon Koba, dua tokoh yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun.












