Intisari Berita
- Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka Roy Suryo prematur dan bermuatan politis.
- Ia membandingkan kasus ini dengan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka selama dua tahun namun belum ditahan.
- Ia juga menyoroti kasus Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak pernah ditahan sejak penyidikan, meskipun pasal yang dikenakan serupa (penghinaan dan fitnah).
Jakarta, 13 November 2025 — Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, kembali melontarkan kritik tajam terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus-kasus berprofil tinggi yang dinilai tidak konsisten dan sarat muatan politis.
Dalam pernyataan kepada media, ia menyoroti penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai langkah yang tergesa dan tidak berlandaskan hukum murni.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat prematur dan kami menduga kuat ini bukanlah proses hukum yang murni,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip oleh Liputan6
Ia membandingkan kasus Roy Suryo dengan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang telah berstatus tersangka selama lebih dari dua tahun namun belum pernah ditahan.
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, maka kami yakin klien kami pun tidak akan ditahan,” tegasnya dalam wawancara dengan Okezone News.
Tak hanya itu, Khozinudin juga menyinggung kasus Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah menerima vonis hukum tetap namun tidak pernah ditahan selama proses penyidikan.
“Silfester Matutina sudah inkrah, tapi saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” tambahnya.
Dalam laporan WartaKota, Roy Suryo bersama dua tokoh lainnya—ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)—menyatakan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak berdasar karena ijazah asli Presiden Jokowi belum pernah ditunjukkan ke publik.
Mereka menilai kasus ini bermuatan politik dan siap menghadapi proses hukum dengan tenang.
Khozinudin juga menyebut adanya tekanan dari pendukung Presiden Jokowi yang diduga memengaruhi keputusan cepat polisi dalam menetapkan tersangka.
“Ada target-target yang sifatnya prematur terhadap klien kami,” ujarnya.
Pernyataan-pernyataan ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap independensi dan keadilan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut tokoh politik.
Dengan menyoroti ketidakkonsistenan dalam penahanan dan proses hukum, pengacara Roy Suryo menegaskan bahwa hukum seharusnya berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa pengecualian.












