intisari Berita
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan terkait Dana Desa telah direvisi.
- Mekanisme baru mengatur porsi penyaluran Dana Desa: 60% untuk kebutuhan desa secara umum dan 40% untuk mencicil pendanaan pembangunan Kopdes Merah Putih selama enam tahun ke depan.
- Skema cicilan ini bertujuan untuk membayar total pembiayaan sebesar Rp 240 triliun yang digunakan untuk membangun 80.000 koperasi desa.
- Implementasi teknis program ini berada di bawah Kementerian Koperasi, dengan pembiayaan disalurkan melalui bank-bank Himbara melalui Danantara sebagai pengelola.
- Pemerintah berharap pembangunan Kopdes Merah Putih dapat berjalan konsisten sambil tetap menjaga fungsi utama Dana Desa.
Jakarta, 16 November 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema baru pemanfaatan Dana Desa yang akan dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Dalam keterangan pers di Kantor Kemenkeu pada Jumat (14/11/2025),
Purbaya menjelaskan bahwa aturan terkait Dana Desa telah direvisi untuk mengakomodasi program ini.
“Dana desa memang PMK-nya sudah direvisi. Pembagiannya 60–40. Sekitar 40 persen untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80.000 koperasi,” ujar Purbaya.
Skema ini mengalokasikan 60% Dana Desa untuk kebutuhan desa secara umum, sementara 40% sisanya akan digunakan untuk mencicil pendanaan pembangunan Kopdes Merah Putih. Program cicilan ini akan berlangsung selama enam tahun untuk membayar total pembiayaan sebesar Rp 240 triliun yang akan digunakan untuk membangun 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Implementasi teknis program ini akan berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi. Pembiayaan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang bekerja sama dengan Danantara sebagai pengelola.
“Himbara? Danantara kan di bawah Himbara. Jadi masing-masing nanti ke Himbara setiap tahun nyicil 40 persen selama enam tahun ke depan. Seharusnya masih ada sisa sedikit dari Dana Desa,” kata Menkeu.
Pemerintah berharap skema ini dapat memastikan pembangunan Kopdes Merah Putih berjalan konsisten, sekaligus tetap menjaga fungsi utama Dana Desa dalam mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Namun, beberapa pihak выразили озабоченность mengenai potensi dampak dari pengalihan sebagian Dana Desa untuk program koperasi ini.
Mereka mempertanyakan apakah alokasi 60% masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa yang mendesak.
Kementerian Koperasi belum memberikan keterangan resmi terkait implementasi teknis dan mekanisme pengawasan program ini. Publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai bagaimana program ini akan dijalankan dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian desa secara keseluruhan.












