Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026
Inshot 20251119 002413590

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026

Intisari Berita

  • KUHAP baru, hasil revisi UU No. 8 Tahun 1981, akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat hak warga negara dalam hukum, yang sebelumnya dinilai terlalu didominasi oleh aparat penegak hukum.
  • Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengapresiasi KUHAP baru ini, yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas Polri dan penghormatan terhadap HAM.
  • KUHAP baru ini mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian dengan hukum nasional dan internasional, penguatan hak korban dan saksi, serta perlindungan kelompok rentan.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengumumkan bahwa KUHAP yang baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Komisi III DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP.

“KUHAP ini sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujarnya dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

Fokus pada Penguatan Hak Warga Negara

Salah satu poin penting dalam revisi KUHAP adalah penguatan posisi warga negara dalam hukum. Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang lama dinilai terlalu memberikan kekuatan besar kepada aparat penegak hukum.

“Di KUHAP yang baru, hak-hak warga negara diperkuat dan diberdayakan, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping warga negara,” jelasnya.

Apresiasi dari Polri

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR atas pengesahan KUHAP baru. Menurutnya, KUHAP ini akan menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum.

14 Substansi Utama dalam KUHAP Baru

KUHAP yang baru memuat 14 substansi utama yang mengalami perubahan signifikan:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan sistem hukum pidana di Indonesia akan semakin modern, adil, dan melindungi hak-hak seluruh warga negara.

Artikel Terkait

InShot 20260515

Sekda Belitung: Pembinaan ASN Tetap…

Intisari Berita Tanjungpandan – Sekretaris Daerah…

InShot 20260515

SMAN 1 Pontianak Tolak Ulang…

Intisari Berita Pontianak, — SMAN 1…

InShot 20260515

Grace Natalie Instruksikan Ahmad Ali…

Intisari Berita Jakarta – Wakil Ketua…