Intisari Berita
- Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Forkopimda melarang aksi ngamen karena dinilai melanggar Perda Tibum.
- Kasat Pol PP Belitung, Yasa, menyatakan bahwa keputusan diambil setelah koordinasi dengan Bupati Belitung, Polres Belitung, dan Kodim 0414 Belitung.
- Personel gabungan Satpol PP, Polres Belitung, dan Kodim 0414 bersiaga di lokasi untuk memastikan aksi tidak berlangsung.
- Tokoh masyarakat Belitung, Sabriansyah, berpendapat bahwa aksi tersebut tidak mengganggu dan merupakan bentuk dukungan terhadap perbaikan kepemimpinan di Bangka Belitung.
- Sabriansyah berharap pemerintah lebih arif dan memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat.
Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas dengan menghentikan rencana aksi “ngamen jalanan berkedok tali asih” yang digagas oleh Batara Harahap Cs di Bundaran Satam, ikon pusat Kota Tanjungpandan.
Aksi yang sedianya akan digelar pada Sabtu malam, 29 November 2025, pukul 19.15 WIB ini, dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) Kabupaten Belitung.
Kasat Pol PP Kabupaten Belitung, Yasa, S.P., M.IL, menegaskan bahwa Forkopimda telah sepakat melarang penyelenggaraan aksi tersebut. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Bupati Belitung, Polres Belitung, dan Kodim 0414 Belitung.
“Iya, kegiatan itu tetap kita hentikan. Tadi Pak Bupati sudah berkoordinasi dengan Polres dan Dandim karena aksi tersebut melanggar Perda Tibum Kabupaten Belitung,” ujar Yasa pada Sabtu (29/11/2025) pukul 11.17 WIB.
Satpol PP bersama aparat keamanan lainnya telah diturunkan ke lokasi untuk memastikan kegiatan tidak berlangsung. Personel dari Polres Belitung dan Kodim 0414 Belitung juga turut serta dalam pengamanan.
Tokoh masyarakat Belitung, Sabriansyah, menyampaikan pandangan berbeda terkait aksi ngamen tersebut. Menurutnya, aksi tersebut bukanlah kegiatan yang bersifat mengganggu, melainkan bagian dari semangat mendukung perbaikan kondisi kepemimpinan Bangka Belitung.
“Kegiatan itu tidak rutin. Justru bagian dari semangat mendukung perbaikan kondisi kepemimpinan Bangka Belitung yang saat ini dinilai tidak baik-baik saja,” ungkapnya.
Sabriansyah berharap pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat yang menginginkan kemajuan bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya berharap pemerintah daerah lebih arif, terutama dalam konteks perbaikan Babel agar lebih maju. Termasuk mengamankan kegiatan masyarakat yang membawa aspirasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Batara Harahap terkait pembatalan aksi tersebut. (S4F)












