intisari Berita
- Dua ponton timah ilegal beroperasi di kawasan aset Pemda Belitung, yaitu Kolong 5 PDAM Air Serkuk.
- Pemerintah daerah Kabupaten Belitung melakukan penggerebekan oleh jajaran Polsek Tanjungpandan setelah menerima laporan mengenai penambangan ilegal.
- Polres Belitung melakukan tindakan penggerebekan pada Sabtu, 29 November 2025.
- Wakil Bupati Belitung, Syamsir, membenarkan penggerebekan tersebut dan menegaskan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan PDAM tidak diperbolehkan karena merupakan sumber air baku warga dan aset daerah.
Belitung, 1 Desember 2025 – Aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencoreng citra Kabupaten Belitung, yang dikenal sebagai daerah pariwisata. Kali ini, praktik terlarang tersebut menyasar langsung aset Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung, yaitu Kolong 5 PDAM Air Serkuk, Kecamatan Tanjungpandan. Dua ponton timah ilegal kedapatan beroperasi di kawasan yang vital sebagai sumber air baku bagi masyarakat. Ironisnya, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aksi penambangan ilegal ini semakin memperburuk situasi.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjungpandan pada Sabtu, 29 November 2025, menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengonfirmasi operasi tersebut, namun detail penindakan masih menjadi tanda tanya.
“Itu (ponton tambang timah ilegal) yang mengamankan Polsek Tanjungpandan,” singkat Yudha dilansir dari Belitong Ekspres pada Minggu (30/11/2025).
Ketertutupan informasi dari Kapolsek Tanjungpandan AKP Anton Sinaga terkait detail penindakan tambang timah ilegal ini justru memicu spekulasi di kalangan masyarakat. Ada apa di balik penanganan kasus ini?
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, tak menampik adanya penggerebekan di kawasan aset Pemda Belitung.
“Ada dua ponton di embung Air Serkuk, Kecamatan Tanjungpandan,” jelas Syamsir di kutip dari Belitong Ekspres, Senin (1/12/2025).
Lebih lanjut, Syamsir menegaskan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan PDAM tidak dapat ditoleransi. “Kolong Air Serkuk itu sumber air baku warga dan aset daerah yang harus dijaga. Penambangan ilegal di sana jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ancaman Krisis Air Bersih dan Kerugian Negara
Keberadaan ponton timah ilegal di Kolong 5 PDAM Air Serkuk bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan pasokan air bersih bagi masyarakat Belitung. Aktivitas penambangan dapat mencemari sumber air baku, mengganggu ekosistem, dan berpotensi menyebabkan krisis air bersih di masa depan.
Selain itu, penambangan timah ilegal juga merugikan negara dari sisi pendapatan. Timah yang dihasilkan secara ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan royalti kepada negara. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Harapan Penegakan Hukum yang Tegas
Isu yang paling mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika benar adanya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat Belitung berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik penambangan timah ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kasus penambangan timah ilegal di aset Pemda Belitung ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah mereka mampu melindungi aset daerah dan menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat? Waktu akan menjawabnya.












