Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Audiensi DPRD Belitung Soal Lahan Bermasalah Desa Keciput, APDESI Dorong Penelaahan Sertifikat Tahun 90-an dan Meminta Status Quo
Inshot 20251204 065245478

Audiensi DPRD Belitung Soal Lahan Bermasalah Desa Keciput, APDESI Dorong Penelaahan Sertifikat Tahun 90-an dan Meminta Status Quo

Intisari Berita

  • DPRD Belitung mengadakan audiensi dengan APDESI pada 2 Desember 2025 di Ruang Banmus, berfokus pada permasalahan lahan di Desa Keciput (bukan kasus hukum Kadesnya).
  • Masalahnya dimulai dari sertifikat tanah tahun 1990 tanpa titik koordinat; pengukuran ulang 2024 menemukan sisa lahan 4.000 m² di sepadan pantai, tapi pengukuran kedua untuk SKT menyertakan lahan itu.
  • DPRD memberikan rekomendasi (cek berkas, hadirkan saksi, status quo) dan jadwalkan audiensi kedua 9 Desember. APDESI harap sertifikat tahun 90-an dinilai sesuai kondisi masa itu (tanpa aturan sepadan pantai) dan masalah ini tidak terulang di desa lain.

TANJUNGPANDAN – DPRD Kabupaten Belitung menggelar audiensi terpadu dengan Asosiasi Pengurus Desa (APDESI) Kabupaten Belitung di Ruang Bimbingan dan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Belitung pada Selasa, 2 Desember 2025. Acara yang bertujuan membahas permasalahan lahan di Desa Keciput juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Belitung, serta berbagai tamu undangan lainnya.

Audiensi Dilangsungkan Atas Permintaan APDESI, Bukan Soal Kasus Hukum Kades

Wakil Ketua II DPRD Belitung, Joko Prianto, menjelaskan bahwa audiensi ini diadakan atas inisiatif langsung dari APDESI Kabupaten Belitung. Penting dicatat, menekannya, bahwa pembahasan tidak terkait dengan kasus hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh Kepala Desa (Kades) Keciput, Pratiwi Perucha.

“Kita fokus pada masalah administrasi lahan saja, bukan soal perkara hukum yang sedang berjalan,” ujar Joko dalam keterangan persnya.

Permasalahan yang menjadi titik temu dimulai dari sertifikat tanah tahun 1990 di Desa Keciput yang disinyalir tidak memiliki titik koordinat yang jelas. Akibatnya, pemilik tanah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN Belitung pada tahun 2024, yang didampingi oleh petugas desa. Hasil pengukuran pertama menunjukkan adanya sisa lahan seluas 4.000 meter persegi, yang terletak di kawasan sepadan pantai.

Namun, ketika muncul permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Desa Keciput di lokasi yang sama, pengukuran kedua dilakukan dan ternyata lahan sisa 4.000 meter persegi tersebut termasuk dalam cakupan SKT yang diajukan. Hal ini menjadi titik keraguan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Rekomendasi DPRD dan Jadwal Audiensi Kedua

Setelah diskusi intensif, DPRD Kabupaten Belitung mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menuntaskan masalah ini. Di antaranya adalah:

  • Meminta BPN Belitung menyerahkan berkas lengkap hasil pengukuran pertama dan kedua.
  • Meminta Desa Keciput menghadirkan pihak yang menandatangani berita acara pengukuran kedua kalinya.
  • Meminta salinan SKT yang telah dikeluarkan oleh Desa Keciput.
  • Meminta DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) menyampaikan permohonan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut.
  • Menetapkan status quo terhadap lahan yang menjadi perdebatan sampai ada keputusan final.

“Karena masih ada beberapa berkas yang perlu dicek ulang, kami akan menjadwalkan audiensi kedua pada hari Selasa, 9 Desember 2025 mendatang,” jelas Joko Prianto.

Harapan APDESI: Sertifikat Tahun 90-an Harus Diuji Sesuai Zona Masa Itu

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Belitung, Yahya, menyatakan bahwa audiensi ini tidak hanya berkaitan dengan Desa Keciput, melainkan juga sebagai antisipasi masalah serupa di desa-desa lain di Kabupaten Belitung. Menurutnya, inti pembahasan adalah soal administrasi pemerintahan desa, bukan persoalan individu.

“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan penerbitan SKT di tingkat desa berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan konflik di masa depan,” ujar Yahya.

Ia juga menyoroti pentingnya menelaah sertifikat tanah tahun 1990-an dengan mempertimbangkan kondisi zona pada masa itu. “Sertifikat tahun 90-an itu harus dikelola sesuai dengan keadaannya pada masa itu, jangan ditarik ke aturan tahun 2024. Pada tahun 90-an, belum ada konsep sepadan pantai atau RDTR seperti sekarang. Jadi, batas lahan harus diambil dari bibir pantai, bukan luar dari zona pantai,” jelas Yahya.

Harapan utama APDESI adalah agar proses penanganan masalah ini tidak menimbulkan kerusakan atau kesusahan bagi pihak manapun, seperti yang dialami oleh Kades Keciput saat ini. “Jangan sampai keputusan yang diambil nanti membuat orang lain sakit hati. Ini benar-benar soal administrasi, bukan soal individu,” tutupnya.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

Audiensi DPRD Belitung Soal Lahan Bermasalah Desa Keciput, APDESI Dorong Penelaahan Sertifikat Tahun 90-an dan Meminta Status Quo – Media Daulat Rakyat