Intisari Berita
- Pemuda berusia 18 tahun bernama Fadhly Fadilah ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (5/12/2025) karena dicurigai mencuri handphone mantan pacarnya.
- Kejadian terjadi Rabu (3/12/2025) saat korban joging, kemudian diikuti dan dipaksa diantar pulang oleh pelaku. Saat korban menghubungi ayahnya, pelaku mengambil handphone dan meninggalkan korban, dengan kerugian sekitar Rp2,7 juta.
- Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti di Kelurahan Air Itam dan pelaku telah mengakui perbuatannya.
- Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PANGKALPINANG BANGKA — Kegiatan buruh sergap (buser) yang dilakukan tim Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang pada hari Jumat (5/12/2025) kemarin sore menghasilkan hasil positif. Tim tersebut berhasil menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Fadhly Fadilah yang dicurigai melakukan tindak pidana pencurian handphone milik mantan pacarnya.
Kejadian yang menjadi dasar pelaporan korban kepada polisi terjadi pada hari Rabu (3/12/2025) lalu. Pada kesempatan itu, korban kehilangan handphone yang memiliki nilai sekitar Rp2,7 juta.
Pelaporan yang diajukan korban segera menjadi perhatian polisi, yang kemudian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut kronologis yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, kejadian dimulai ketika korban sedang melakukan aktivitas joging pukul 16.00 WIB.
Tanpa diduga, pelaku yang ternyata adalah mantan pacarnya mengikuti korban dari belakang dan kemudian memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumah. Korban, yang mungkin tidak menyangka akan ada tindakan jahat dari mantan pacarnya, akhirnya mau mengikuti perjalanan tersebut.
Dalam perjalanan menuju rumah korban, korban sempat menghubungi ayahnya untuk memberitahu kondisi yang sedang dialaminya.
Pada saat yang sama, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil handphone milik korban dan kemudian segera meninggalkan korban tanpa kata-kata. Tindakan ini membuat korban kaget dan kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan secara cermat dan teliti. Berkat upaya yang giat, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti berupa handphone korban di Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian ini.
“Iya, anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian ini dilakukan atas laporan dari korban ke Polresta Pangkalpinang dan kita langsung lakukan tindak lanjut tanpa menunda-nunda,” tegasnya dalam keterangan yang diberikan kepada media.
Menurut Kombes Max Mariners, pelaku juga telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan awal.
“Dari pengakuan pelaku memang benar dia (pelaku) sempat mengantar korban, namun saat korban menelpon ayahnya, pelaku langsung meninggalkan korban dengan membawa handphone korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polresta Pangkalpinang. Dia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih jauh latar belakang dan motif terjadinya tindakan pencurian tersebut.
Selain itu, Kombes Max Mariners juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati dalam setiap aktivitas sehari-hari.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat, supaya tetap waspada dan hati-hati karena tindak kejahatan tidak memandang siapapun, baik usia, jenis kelamin, maupun latar belakang. Kami juga minta kerjasama masyarakat apabila ada yang meresahkan atau melihat indikasi kejahatan, segera lapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” pinta dia kepada masyarakat Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.












