Intisari Berita
- Kejati Babel sedang menyelidiki kasus tambang timah ilegal yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangka Tengah. Sampai saat ini, telah dilakukan penggeledahan di 7-8 lokasi di Bateng dan Sungailiat, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
- Proses penyelidikan masih berjalan dan akan diumumkan ke media nanti, kemungkinan di awal tahun depan.
BANGKA — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tambang ilegal yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan semua kalangan.
Khususnya di Provinsi Babel, terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang dilakukan Kejati Babel sampai saat ini.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, saat ditemui di sela-sela kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di ruang Dinas Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/12/2025).
“Tentunya masih berjalan dan akan mendapatkan progres. Kami harus mendapatkan dukungan dari masyarakat, bukan hanya sekedar perkara tambang, tetapi juga perkara-perkara lain dalam semua aspek penegakan hukum,” tegas Adi.
Dirinya pun tidak menampik bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua Kabupaten di Provinsi Babel. Ke depannya, Kejati Babel akan menyampaikan secara langsung kepada awak media.
“Benar (dilakukan penggeledahan). Nanti kita rilis semua bersama Asi Intel untuk kelanjutan, mungkin di awal tahun atau akhir tahun — kemungkinan awal tahun. Sampai saat ini, lokasi penggeledahan kurang lebih ada 7 sampai 8 di Bangka Tengah dan Sungailiat,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sampai saat ini masih terus berjalan, dan penyidik Pidsus masih bekerja dalam mengungkap kasus.
“Harap sabar, kami semua masih bekerja dan nanti kita sampaikan. Intinya, sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dan proses masih terus berlanjut,” kata Adi Purnama.
Untuk diketahui, Kejati Babel sedang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.
Termasuk juga kegiatan penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.












