Intisari Berita
- Kementerian ESDM mengeluarkan Kepmen 391.K/MB.01.MEM.B/2025 (berdasarkan PP 45/2025, UU 3/2020, dan UU 41/1999 yang diubah) tentang denda punitive untuk tambang di hutan, dirumuskan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Tarifnya: nikel Rp6,5 miliar/ha, bauksit Rp1,76 miliar/ha, timah Rp1,25 miliar/ha, batu bara Rp354 juta/ha. Denda dialirkan sebagai PNBP dan berlaku untuk pelanggaran yang ditemukan penindakan satgas, menandai pergeseran dari pembinaan ke disinsentif finansial keras.
- Ini ditujukan untuk menangani tambang ilegal yang merajalela di Indonesia (sekitar 2.000 titik per November 2024) yang menyebabkan kerugian negara triliun rupiah, pencemaran lingkungan (merkuri, sungai), risiko kecelakaan, dan sulit diberantas karena koordinasi lemah, keterlibatan aktor berkuasa, dan sanksi sebelumnya yang ringan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan skema denda administratif baru yang bersifat punitive (memberatkan) untuk aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.
Kerangka peraturan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 yang ditandatangani pada 1 Desember 2025 dan dirumuskan secara bersama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan — satuan kerja yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran di wilayah hutan yang seringkali menjadi target aktivitas pertambangan ilegal yang semakin merajalela.
Dasar hukum utama keputusan ini adalah Pasal 43A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan, yang secara khusus mengatur kewenangan penyusunan tarif denda untuk aktivitas yang merusak atau melanggar aturan di kawasan hutan.
Selain itu, kebijakan ini juga terkait dengan ketentuan umum tentang pelanggaran pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara — yang mengatur izin operasi pertambangan dan larangan operasi tanpa dasar hukum — serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat perlindungan hutan dan sanksi bagi pelanggaran yang mengganggunya.
Semua aturan ini ditujukan untuk menanggapi krisis tambang ilegal yang telah menyebabkan kerusakan parah.
Permasalahan Tambang Ilegal yang Mengendap
Data Kementerian ESDM per November 2024 mencatat sedikitnya 2.000 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliun an rupiah. Contohnya, di Kalimantan Barat, aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Bahkan, kawasan strategis seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur juga tidak terlepas, dengan kerugian negara diperkirakan Rp5,7 triliun hanya dari tambang batu bara ilegal.
Selain kerugian ekonomi, tambang ilegal juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang mencemari sungai — termasuk Sungai Kapuas di Kalimantan Barat — yang menjadi sumber air bagi masyarakat lokal.
Praktik buruk seperti tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknik, atau perencanaan tambang yang baik juga meningkatkan risiko longsor dan kecelakaan kerja yang tinggi bagi pekerja yang seringkali tidak memiliki perlindungan keselamatan.
Mengapa tambang ilegal sulit diberantas? Penyebabnya meliputi koordinasi antar lembaga yang lemah, lemahnya pengawasan akibat pergeseran kewenangan perizinan dari daerah ke pusat (yang membuat kapasitas pengawasan terbatas), serta keterlibatan aktor lokal dan dinasti politik yang membekingi aktivitas ini untuk kepentingan ekonomi dan pendanaan politik, terutama menjelang pemilu.
Lonjakan harga komoditas seperti emas dan batu bara juga memicu minat, ditambah korupsi dalam penegakan hukum dan sanksi yang sebelumnya dianggap terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Tarif denda yang ditetapkan bervariasi sesuai dengan jenis bijih yang ditambang, dengan nilai yang dirancang untuk menjadi disinsentif yang kuat. Detail tarifnya adalah: nikel sebesar Rp6,502 miliar per hektar, bauksit Rp1,761 miliar per hektar, timah Rp1,251 miliar per hektar, dan batu bara Rp354 juta per hektar.
Seluruh pungutan denda yang diterima akan dialirkan langsung sebagai PNBP sektor ESDM, yang nantinya dapat digunakan untuk program pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Penting dicatat bahwa mekanisme denda ini berlaku khusus untuk temuan pelanggaran yang ditemukan selama penindakan langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, bukan untuk kasus yang dilaporkan secara tidak langsung atau ditangani melalui proses peradilan biasa.
Struktur tarif denda yang tinggi ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap pertambangan di hutan. Sebelumnya, kebijakan lebih cenderung berfokus pada pembinaan dan pemberian kesempatan perbaikan kepada pelaku, tetapi kini bergeser ke arah disinsentif finansial keras yang bertujuan untuk mencegah secara efektif operasi pertambangan yang memasuki wilayah hutan tanpa dasar hukum — yang seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya habitat satwa, dan gangguan ekosistem.












