Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Evaluasi Ulang Perkebunan Sawit di Sumatera Pasca Banjir Besar, Bahas Pengembalian Lahan Menjadi Hutan dan Pencabutan HGU
Inshot 20251210 114111145

Pemerintah Evaluasi Ulang Perkebunan Sawit di Sumatera Pasca Banjir Besar, Bahas Pengembalian Lahan Menjadi Hutan dan Pencabutan HGU

Intisari Berita

  • Pemerintah mengevaluasi ulang perkebunan sawit di Sumatera yang berdiri di kawasan hutan setelah banjir besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah yang dibahas:
  • Mengembalikan lahan menjadi hutan untuk memulihkan daerah resapan air (berdasarkan UU Penataan Ruang dan UU Lingkungan Hidup).
  • Mempercepat revisi tata ruang di 415 kabupaten/kota agar lebih mengedepankan mitigasi bencana.
  • Menyiapkan pencabutan HGU perusahaan sawit di tanah negara jika diperlukan untuk pembangunan hunian korban (berdasarkan UU Perkebunan dan UU PPPH).
  • Presiden Prabowo menegaskan ketersediaan lahan sebagai prioritas, sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi menyeluruh selesai.

JAKARTA, 10 Desember 2025 – Pemerintah tengah melakukan evaluasi ulang terhadap perkebunan kelapa sawit di Sumatera yang sebelumnya berdiri di atas kawasan hutan, menyusul banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan mitigasi bencana dan memulihkan fungsi ekosistem yang telah terganggu, dengan beberapa kebijakan ekstrem tengah dibahas berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Evaluasi Pengembalian Lahan Menjadi Hutan dan Revisi Tata Ruang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa krisis banjir yang menelan hampir ribuan korban jiwa menjadi pemicu evaluasi besar-besaran terhadap perkebunan sawit di kawasan hutan Sumatera.

“Saya kemarin rapat, termasuk Menteri Kehutanan juga sedang mengevaluasi beberapa kebun-kebun yang dulunya hasil pelepasan kawasan hutan, kemungkinan besar dengan adanya bencana ini nanti akan ada evaluasi besar-besaran dan ada salah satu keputusan ekstremnya adalah dikembalikan menjadi fungsi hutan lagi,” ujar Nusron saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (8 Desember 2025).

Menurutnya, hilangnya daerah resapan air akibat perubahan fungsi lahan menjadi penyebab utama banjir. “Karena penyangga serapnya dulunya adalah tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon, pohonnya hilang. Terus gimana caranya supaya enggak ini? Ya kembalikan, yang dulunya itu ruang untuk pohon, yang sekarang diganti menjadi ruang untuk lainnya, kembalikan ruang itu untuk pohon,” tegasnya.

Selain itu, Nusron juga menegaskan perlunya mempercepat revisi tata ruang di 415 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, terutama di Sumatera. “Keputusan yang lebih baik itu apa? Revisi tata ruang, supaya kejadian yang sama tidak berulang,” katanya, menambahkan bahwa hanya 100 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Belum lagi perubahan RTRW kabupaten/kota dari tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat), pasca-bencana ini pasti impact-nya nanti adalah perubahan RTRW secara besar-besaran, yang lebih mengedepankan mitigasi terhadap bencana,” jelasnya.

Kebijakan revisi tata ruang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pembangunan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perlindungan ekosistem untuk mencegah bencana ekologis.

Pencabutan HGU Perusahaan Sawit untuk Korban Banjir

Selain pengembalian lahan hutan, pemerintah juga menyiapkan langkah pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit yang berdiri di atas tanah negara jika diperlukan untuk pembangunan hunian bagi korban banjir.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan bahwa ketersediaan lahan adalah prioritas utama dalam penanganan bencana.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa ia siap melaksanakan instruksi Presiden terkait hal ini. “Ya siap, enggak masalah. Artinya kalau masyarakat membutuhkan hunian tetap dan tidak ada lahan yang tersedia, nanti kita akan minta lahan negara yang hari ini menjadi HGU-HGU di kota tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa HGU yang akan dicabut adalah yang berada di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik negara, dengan alasan terbatasnya lahan pemerintah daerah dan besarnya dampak bencana yang merusak ribuan fasilitas.

Pencabutan HGU ini dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran peraturan perkebunan, termasuk pencabutan izin jika berdampak negatif pada lingkungan atau kepentingan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) juga menjadi dasar hukum jika perkebunan sawit tersebut terbukti merusak kawasan hutan yang berperan sebagai penyangga banjir.

Konteks Hukum dan Dampak Ekologis

Selain kedua undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai juga menjadi acuan penting, karena melarang penanaman tanaman yang menyerap banyak air (seperti kelapa sawit) di zona penyangga sungai (100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil) untuk mencegah banjir dan erosi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menjadi alasan tambahan untuk evaluasi atau pencabutan izin perkebunan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara, yang sebelumnya menyoroti pentingnya penataan tata ruang untuk menekan bencana ekologis, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Sumatera sejalan dengan prinsip regulasi nasional.

“Kedua regulasi (UU Penataan Ruang dan UU Lingkungan Hidup) tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Iswara, menambahkan bahwa upaya meminimalisir penurunan kualitas lingkungan harus selalu diutamakan.

Keputusan akhir terkait pengembalian lahan hutan dan pencabutan HGU diharapkan dapat diambil dalam waktu dekat setelah evaluasi menyeluruh terhadap data lahan, dampak ekologis, dan kepentingan publik selesai dilakukan.

(Editor: Akhlanudin )

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Pemerintah Evaluasi Ulang Perkebunan Sawit di Sumatera Pasca Banjir Besar, Bahas Pengembalian Lahan Menjadi Hutan dan Pencabutan HGU – Media Daulat Rakyat