Intisari Berita
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menata ulang kawasan UMKM di Kalibata yang terimbas insiden pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector.
- Lahan tersebut milik Pemprov DKI, sehingga pemerintah berwenang melakukan penataan. Insiden tersebut mengganggu aktivitas UMKM dan roda perekonomian warga, sehingga diperlukan solusi tepat.
- Saat ini para pelaku UMKM diminta mempelajari rencana penataan, dan pemerintah akan menyeimbangkan penanganan kasus premanisme dengan penataan untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan menjaga keberlangsungan ekonomi warga.
Jakarta– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana melakukan penataan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan tempat terjadinya dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector.
Pernyataan itu disampaikan Pramono pada Sabtu (13/12/2025), dikutip dari Antara. Sebelumnya, gubernur juga pernah dijumpai di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11/2025)
Pramono menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh para pelaku UMKM terdampak insiden tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehingga pemprov berwenang melakukan penataan ulang.
“Kebetulan, lahan yang digunakan itu lahannya pemerintah kota, semuanya milik Pemerintah Jakarta. Tentunya, kami sedang mengorganisasikan dan mereorganisasi kawasan ini,” ujarnya.
Menurut dia, insiden tersebut berdampak pada aktivitas sejumlah UMKM dan mengganggu roda perekonomian warga. Oleh karena itu, diperlukan solusi tepat agar pelaku usaha kecil dapat kembali menjalankan usahanya.
Saat ini, Pemprov DKI tengah meminta para pelaku UMKM untuk mempelajari dan memahami rencana penataan yang telah disusun.
“Kami sedang meminta kepada UMKM untuk mempelajari dan memahami rencana yang ada. Nanti, pada saatnya akan segera saya putuskan. Yang jelas, lahannya adalah milik Pemerintah Jakarta,” tutur Pramono.
Ia memastikan penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Pramono berharap langkah tersebut mampu menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan ekonomi warga di Jakarta.












