Intisari Berita
- Pemerintah Kabupaten Belitung berencana merobohkan bangunan eks Sekolah Kuomintang di Tanjungpandan.
- Struktur bangunan ini diduga sebagai cagar budaya dan menjadi identitas sejarah kawasan, namun kondisinya menempel pada foodcourt Mampau yang kini mangkrak.
- Wakil Bupati Syamsir menegaskan rencana masih dikaji, dengan alasan penataan kawasan agar lebih menarik, memudahkan parkir, dan menghidupkan kembali UMKM.
- Status cagar budaya akan dikonsultasikan ke kementerian sebelum keputusan diambil.
- Lahan tersebut sebelumnya sempat disengketakan ahli waris, tetapi pengadilan memutuskan menjadi milik Pemda Belitung dengan mempertimbangkan status cagar budaya.
Tanjung pandan Belitung-Rencana Pemerintah Kabupaten Belitung untuk merobohkan bangunan eks Sekolah Kuomintang di Jalan Sriwijays Tanjungpandan, Belitung, memantik perhatian publik. Struktur bangunan yang menempel pada kawasan foodcourt Mampau—pusat UMKM yang sempat digadang sebagai destinasi kuliner—disebut-sebut memiliki nilai sejarah dan identitas kawasan.
Bangunan eks Sekolah Kuomintang diyakini sebagai peninggalan komunitas Tionghoa di Belitung pada masa lampau. Meski kondisinya kini tidak utuh, sisa struktur yang masih berdiri dianggap sebagai penanda perjalanan sejarah kota Tanjungpandan. Bagi sebagian masyarakat, keberadaan bangunan ini bukan sekadar fisik, melainkan simbol keberagaman dan jejak peradaban yang pernah tumbuh di Belitung.
Kajian Pemerintah
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menegaskan bahwa wacana pembongkaran masih dalam tahap kajian. Pemerintah daerah, menurutnya, menghadapi dilema antara mempertahankan nilai sejarah dan menata kawasan agar lebih fungsional.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, foodcourt Mampau bisa mangkrak dan rusak. Kami ingin menata agar kawasan ini menarik, tidak menyulitkan parkir, dan UMKM bisa kembali berjualan,” kata Syamsir Jumat (26/12/2025).
Syamsir menambahkan, status bagian depan bangunan yang diduga cagar budaya akan dikonsultasikan dengan kementerian terkait. Pemerintah ingin memastikan langkah yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi pelestarian cagar budaya.
Lahan eks Sekolah Kuomintang sempat menjadi sengketa antara pemerintah daerah dan ahli waris.
Gugatan yang diajukan beberapa tahun lalu berujung pada putusan pengadilan yang memenangkan Pemda Belitung. Status cagar budaya menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan inkrah tersebut.
Dengan demikian, pemerintah kini memiliki legitimasi atas lahan, meski tetap harus berhati-hati dalam pengelolaan aset bersejarah.
Foodcourt Mampau yang berdiri di atas lahan tersebut awalnya diharapkan menjadi pusat kuliner dan UMKM. Namun, seiring waktu, kawasan ini mengalami penurunan pengunjung. Pemerintah menilai penataan ulang diperlukan agar kawasan kembali hidup dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Di sisi lain, kelompok pemerhati sejarah dan budaya menekankan pentingnya menjaga bangunan eks Sekolah Kuomintang sebagai warisan. Mereka khawatir pembongkaran akan menghapus jejak sejarah yang tidak tergantikan.
Menanti Keputusan
Polemik ini memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan pelestarian sejarah dan kebutuhan pembangunan ekonomi.
Pemerintah daerah berjanji akan menata kawasan dengan tetap memperhatikan regulasi cagar budaya. Hasil kajian dan konsultasi dengan kementerian akan menjadi penentu arah kebijakan.












