Intisari Berita
- DPRD Bangka Belitung akan membentuk Pansus untuk membahas Ranperda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dijadwalkan disampaikan eksekutif pada 21 Januari 2026.
- Saat ini, WPR baru terbit di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur, sementara kabupaten lain masih menunggu proses di pusat. DPRD menegaskan komitmen mengawal Ranperda demi kepastian hukum dan perlindungan penambang rakyat.
Pangkalpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan disampaikan pihak eksekutif pada 21 Januari 2026.
Setelah itu, DPRD Babel akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Didit usai menerima aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Babel, Senin (5/1/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyuarakan harapan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.
Didit menjelaskan, saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan berada di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Sementara WPR di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di pemerintah pusat.
“DPRD Babel akan terus mengawal Ranperda IPR demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang rakyat di Bangka Belitung,” tegas Didit.












