Intisari Berita
- Sejak Oktober 2025, pengawasan dan perizinan 23 smelter timah di Bangka Belitung resmi beralih dari pemerintah provinsi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
- Peralihan ini sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Data SIINas mencatat ada 23 perusahaan dalam kategori industri logam dasar bukan besi, namun provinsi tidak lagi punya data terkini soal aktivitasnya.
- Provinsi Babel masih berwenang atas industri besar lain, seperti pasir kuarsa, kaolin, dan kelapa sawit (29 perusahaan CPO).
- Ada 3 pabrik sawit baru dalam proses perizinan yang diperkirakan beroperasi pada 2026.
- Hasil pengawasan 2025 terhadap 11 industri besar menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi dalam kelengkapan dokumen.
BANGKA — Sejak Oktober 2025, kewenangan pengawasan dan perizinan terhadap 23 smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi beralih dari pemerintah provinsi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel, Wira, pada Kamis (8/1/2026).
“Kewenangan pengawasan dan perizinan berusaha sudah diambil alih Kemenperin sejak Oktober lalu,” ujarnya.
Data Perusahaan
- Berdasarkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 23 perusahaan yang terdaftar dalam KBLI 24202 (industri pembuatan logam dasar bukan besi).
- Disperindag Babel mengaku tidak lagi memiliki data terkini mengenai jumlah smelter yang masih aktif karena kewenangan pengawasan sudah ditarik ke pusat.
Kewenangan Daerah Masih Berlaku
Meski pengawasan smelter timah kini di tangan Kemenperin, pemerintah provinsi masih berwenang terhadap beberapa sektor industri besar lain, seperti:
- Industri galian (pasir kuarsa, kaolin).
- Industri pengolahan kelapa sawit, termasuk CPO, dengan 29 perusahaan yang masih berada di bawah kewenangan daerah.
- Tiga perusahaan baru sedang dalam proses perizinan dan pembangunan pabrik, diperkirakan beroperasi pada 2026.
Tingkat Kepatuhan Industri
Wira menambahkan, hasil pengawasan tahun 2025 terhadap 11 perusahaan industri besar menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi.
“Secara dokumen hampir lengkap, meski ada beberapa catatan. Berdasarkan penilaian Kemenperin, kepatuhan mereka masuk kategori tinggi,” jelasnya.












