Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Kooperatif dan Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Inshot 20260108 101455847

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Kooperatif dan Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Intisari Berita:

  • Hellyana diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu.
  • Tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
  • Kuasa hukum menyebut ada 25 pertanyaan seputar kuliah di Universitas Azzahra dan pihak kampus terkait.
  • Pembelaan hukum: KUHP baru memungkinkan alasan pemaaf bila pengguna ijazah tidak tahu keasliannya.
  • Laporan awal dibuat mahasiswa UBB, Ahmad Sidik, dengan bukti kejanggalan ijazah (terbit 2012, tercatat kuliah 2013).
  • Universitas Azzahra sudah ditutup pemerintah pada 2024 karena pelanggaran.
  • Hellyana mengaku pasrah, hormati proses hukum, dan menegaskan tidak ada niat jahat.

JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dari Universitas Azzahra Jakarta. Meski sempat muncul isu penahanan, penyidik tidak menahan Hellyana karena dinilai kooperatif sepanjang pemeriksaan.

Pemeriksaan di Bareskrim
Hellyana hadir sejak pukul 08.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.00 WIB. Saat meninggalkan gedung Bareskrim, ia melempar senyum kepada awak media. Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menyebut kliennya mendapat 25 pertanyaan seputar proses perkuliahan di Universitas Azzahra, termasuk hubungan dengan pihak kampus seperti dekan dan rektor.

“Pertanyaan itu sebagian besar hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Selebihnya terkait pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau,” jelas Zainul.

Menurutnya, sikap kooperatif Hellyana membuat penyidik tidak melakukan penahanan.

“Alhamdulillah isu di luar katanya beliau ditahan, ternyata tidak. Kita bersyukur penyidik juga beritikad baik,” tambahnya.

Perubahan Pasal dan Pembelaan
Zainul menegaskan ada perubahan pasal yang dikenakan kepada Hellyana seiring berlakunya KUHP-KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, penggunaan ijazah tanpa mengetahui keasliannya dapat menjadi alasan pemaaf.

Ia menilai kliennya tidak mengetahui jika ijazah yang diperoleh bermasalah. Sejak diterbitkan pada 2012, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai kesempatan politik, termasuk Pilkada Belitung 2018 dan Pileg DPRD Provinsi, tanpa pernah dipersoalkan.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Mabes Polri pada 21 Juli 2025.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan bukti awal berupa:

  • Tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang mencatat Hellyana baru menjadi mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
  • Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012.
  • Surat edaran Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Sidik menilai ada kejanggalan karena ijazah diterbitkan pada 2012, setahun sebelum Hellyana tercatat sebagai mahasiswa aktif.

Universitas Azzahra Bermasalah
Universitas Azzahra Jakarta sendiri telah ditutup pemerintah melalui SK Kemendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024, akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan pimpinan kampus. Penutupan ini semakin memperkuat sorotan terhadap keabsahan ijazah yang diterbitkan kampus tersebut.

Pernyataan Hellyana
Sebelum pemeriksaan, Hellyana sempat menyatakan pasrah jika harus ditahan. Namun, ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum.

“Saya menghormati semua proses hukum. Tidak ada niat jahat, ini hanya masalah administrasi. Tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Hellyana menilai tuduhan terhadap dirinya lebih bersifat administratif ketimbang kriminal. Ia berharap KUHP baru dapat memberikan penekanan pada fakta hukum yang sebenarnya.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Kooperatif dan Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu – Media Daulat Rakyat