Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Inshot 20260109 204403047

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

intisari Berita

  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
  • Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, terakhir pada 16 Desember 2025.
  • Dugaan korupsi terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi.
  • Aturan seharusnya: 92% untuk haji reguler (18.400) dan 8% untuk haji khusus (1.600).
  • Fakta temuan KPK: kuota dibagi rata, 10.000 reguler dan 10.000 khusus, sehingga menyalahi ketentuan.
  • Meski sudah tersangka, KPK belum menahan Yaqut dan masih melanjutkan penyidikan.

JAKARTA,9 Januari 2026– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (9/1/2026) setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Yaqut sejak akhir 2025.

Kronologi Pemeriksaan

  • Yaqut telah beberapa kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
  • Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025, di mana ia menegaskan diperiksa sebagai saksi.
  • Seusai pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan penjelasan rinci dan meminta agar pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik.

Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada periode 2023–2024.

Menurut Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya:

  • 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah).
  • 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, KPK menemukan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tambahan itu secara tidak proporsional:

  • 10.000 untuk haji reguler.
  • 10.000 untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pembagian 50:50 tersebut menyalahi aturan yang berlaku dan menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Status Hukum dan Langkah Selanjutnya
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak terkait. KPK juga menegaskan tidak khawatir dengan masa pencekalan Yaqut dan beberapa pihak lain yang segera berakhir.

Implikasi Sosial dan Politik
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, salah satu agenda keagamaan terbesar di Indonesia. Dugaan penyelewengan kuota haji dianggap mencederai kepercayaan publik, terutama bagi calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap mantan menteri juga menambah daftar panjang pejabat tinggi yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini berpotensi memengaruhi citra pemerintah dalam hal transparansi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Catatan
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Publik menanti langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan Yaqut dan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Artikel Terkait

InShot 20260421

Puisi-puisi Edy Sukardi

Kenali siapa dirimu Kau tak pernahhidup…

InShot 20260418

Bandara Hanandjoeddin Siap Sambut Scoot

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung -Bandara…

InShot 20260418

Dishub Belitung Siapkan Tiga Kantong…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…