
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Imbau yang Lain Menyusul
TANGERANG, BANTEN – Kasus dugaan korupsi kuota haji semakin mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak Rp100 miliar telah dikembalikan secara sukarela oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026) di gedung KPK.
“Ini belum final, silakan yang lain menyusul,” imbau KPK. Meskipun belum diungkapkan hubungan langsungnya dengan kasus korupsi, lembaga ini menyebut adanya indikasi “uang percepatan” yang digunakan agar calon jamaah bisa berangkat lebih dulu melalui kuota haji tambahan tahun 2024.
DUA NAMA BESAR JADI TERSAKA
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Hingga saat ini, kedua tersangka tersebut belum ditahan.
KUOTA DIPELINTIR DARI 92:8 MENJADI 50:50
Kasus bermula dari kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga dipelintir menjadi pembagian 50:50.
Haji reguler merupakan hak rakyat jelata yang harus menunggu antrean hingga puluhan tahun, sedangkan haji khusus menjadi ladang bisnis dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi. KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat, dengan setiap travel memperoleh kuota berbeda tergantung besarnya perusahaan dan “komitmen” yang diberikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA
KPK telah resmi meminta PIHK, biro travel, dan asosiasi untuk bekerja sama serta mengembalikan uang yang terkait. Secara hukum, pengembalian uang tidak menghapus pidana, meskipun secara psikologis memberikan kesan bahwa kasus bisa diselesaikan secara bertahap.
Sementara itu, jamaah haji reguler tetap menunggu antrean mereka tanpa tahu bahwa hak mereka pernah dinegosiasikan dalam rapat yang tidak mereka hadiri. Kasus ini bukan hanya tentang korupsi, melainkan bagaimana ibadah yang seharusnya berdasarkan niat dan kesetaraan kini terkesan menjadi soal koneksi dan kemampuan ekonomi.
Editor : Indra Gunawan












