Intisari Berita
- Yusril Ihza Mahendra menilai pilkada lewat DPRD lebih mudah diawasi karena jumlah anggota DPRD terbatas, sehingga prosesnya lebih terkendali.
- Sebaliknya, pilkada langsung melibatkan jutaan pemilih yang membuat pengawasan lebih sulit dan rawan pelanggaran.
Jakarta, —Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih mudah diawasi dibandingkan pilkada langsung oleh rakyat.
Menurut Yusril, jumlah anggota DPRD yang terbatas membuat proses pemilihan lebih terkendali. Hal ini berbeda dengan pilkada langsung yang melibatkan jutaan pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), sehingga pengawasan menjadi lebih kompleks dan rawan pelanggaran.
“Kalau lewat DPRD, jumlahnya terbatas sehingga lebih mudah diawasi. Kalau langsung oleh rakyat, jumlahnya jutaan, tentu lebih sulit,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Yusril menambahkan, sistem pemilihan lewat DPRD bukan berarti mengurangi nilai demokrasi. Sebaliknya, ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif yang lebih efisien dalam menjaga
Latar Belakang
- Pilkada langsung pertama kali diterapkan pada 2005 sebagai wujud demokratisasi di tingkat lokal.
- Namun, praktiknya sering diwarnai isu politik uang, tingginya biaya penyelenggaraan, serta kerawanan konflik.
- Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD kembali mencuat, dengan alasan efisiensi dan pengawasan yang lebih sederhana.
Pro dan Kontra
- Pendukung DPRD: menilai pengawasan lebih mudah, biaya lebih rendah, dan potensi konflik berkurang.
- Pendukung pilkada langsung: menekankan pentingnya partisipasi rakyat sebagai inti demokrasi.
Pernyataan Yusril membuka kembali perdebatan lama tentang format ideal pilkada di Indonesia. Apakah demokrasi lebih baik dijalankan dengan partisipasi langsung rakyat, atau melalui representasi DPRD yang dianggap lebih efisien?












