Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Anggota DPRD Belitung Jadi Korban Penipuan Jual Beli Lahan, Uang Muka Rp100 Juta Melayang
Inshot 20260111 070316111

Anggota DPRD Belitung Jadi Korban Penipuan Jual Beli Lahan, Uang Muka Rp100 Juta Melayang

Intisari Berita

  • Korban: Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Wyllianto.
  • Pelaku: Seorang pria bernama Amsir, warga Kecamatan Tanjungpandan.
  • Modus: Penipuan jual beli lahan seluas 50 hektare di Dusun Suge, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau.
  • Kesepakatan: Harga Rp30 juta per hektare, dituangkan dalam perjanjian jual beli tanah.
  • Transaksi: Korban mentransfer uang muka Rp100 juta ke rekening BRI atas nama Amsir pada 23 Juli 2023.
  • Laporan resmi diterima Polres Belitung pada 1 Desember 2025.
  • Setelah pemeriksaan saksi dan bukti, Amsir ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.
  • Pernyataan Polisi: Kasatreskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menegaskan perkara ini sudah ditangani dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

TANJUNGPANDAN, Belitung – Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Wyllianto, menjadi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan. Ia mengalami kerugian setelah uang muka (DP) sebesar Rp100 juta yang ditransfer kepada penjual bernama Amsir raib tanpa kejelasan kepemilikan tanah.

Merasa tertipu, Wyllianto melaporkan warga Kecamatan Tanjungpandan itu ke polisi. Laporan resmi diterima Polres Belitung pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Amsir sebagai tersangka pada Senin, 5 Januari 2026.

Polisi Tetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia memastikan penyidik telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Benar, perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli lahan saat ini sudah ditangani Polres Belitung dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Yudha, Jumat (9 Januari 2026).

Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada Senin, 22 Juli 2023 di Hotel BW INN, Jalan Sriwijaya Nomor 123, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam proses pengurusan izin tambang di wilayah Dusun Ilir Desa Bantan dan Dusun Suge Desa Pegantungan, Wyllianto menggunakan jasa seorang ahli geologi bernama Damos. Saat survei awal, Damos menyampaikan bahwa ia mengenal seseorang bernama Amsir yang disebut menguasai lahan di wilayah tersebut.

Atas informasi itu, Wyllianto meminta Damos mempertemukannya dengan Amsir. Pertemuan pun terjadi pada 20 Juli 2023 di Hotel BW INN Tanjungpandan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas rencana jual beli lahan seluas 50 hektare di Dusun Suge, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, dengan harga Rp30 juta per hektare.

Kesepakatan dituangkan dalam perjanjian jual beli tanah yang ditandatangani langsung oleh Wyllianto dan Amsir. Dalam isi perjanjian, Amsir meminta uang muka sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi. Wyllianto menyetujui dan mentransfer uang tersebut pada 23 Juli 2023 ke rekening BRI atas nama Amsir.

Transaksi Tanpa Kejelasan
Meski uang muka telah dibayarkan, proses jual beli lahan tidak menunjukkan perkembangan. Setiap kali ditanyakan melalui Damos, Amsir selalu beralasan bahwa proses masih berjalan. Situasi ini berlangsung berbulan-bulan hingga memasuki September 2023, Amsir mulai sulit dihubungi dan komunikasi terputus. Kondisi tersebut memicu kecurigaan Wyllianto hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Artikel Terkait

InShot 20260421

Puisi-puisi Edy Sukardi

Kenali siapa dirimu Kau tak pernahhidup…

InShot 20260418

Bandara Hanandjoeddin Siap Sambut Scoot

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung -Bandara…

InShot 20260418

Dishub Belitung Siapkan Tiga Kantong…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…