INTISARI BERITA
- Bantuan meliputi rehab rumah tidak layak huni (15 rumah), modal usaha bagi 20 kelompok/individu, serta pemulangan korban TPPO dengan pendampingan.
- Semua bantuan berasal dari kolaborasi CSR perusahaan swasta dan BUMN, dikelola secara transparan.
- Acara bertemakan ‘Satu BAB Selesai, Cerita Baiknya Tetap’ diadakan di Gedung Kejari Belitung.
- Selama bertugas, Bagus fokus pada tata kelola timah dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian PT Timah, yang kemudian menyumbangkan CSR untuk program rumah layak huni.
Tanjung pandan, Belitung (11 Januari 2026) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, telah secara resmi mengucapkan selamat tinggal dan berpamitan kepada seluruh komponen masyarakat serta jajaran Kejaksaan Negeri Belitung sebelum melaksanakan pindah tugas ke Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiyangan.
Dalam momen perpisahan yang penuh makna tersebut, Bagus tidak hanya menyampaikan pesan perpisahan, namun juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan yang telah disiapkan bersama mitra kerja.
Bantuan yang diberikan mencakup tiga program utama, yaitu rehabilitasi rumah bagi keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni, pendistribusian modal usaha bagi kelompok usaha mikro dan masyarakat ekonomi lemah, serta proses pemulangan korban Tindak Pidana Perlindungan Orang (TPPO) yang telah menjalani proses hukum dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Sebanyak 15 rumah yang berada di berbagai kecamatan di Kabupaten Belitung mendapatkan dana rehabilitasi, dengan total nilai bantuan yang dialokasikan mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, sebanyak 20 kelompok usaha mikro dan individu pengusaha kecil menerima modal usaha berupa peralatan produksi serta bantuan modal tunai untuk mengembangkan usahanya.
Bagi korban TPPO yang dipermudahkan proses pemulangannya, diberikan pula bantuan pendampingan psikologis dan bantuan awal untuk memulai kehidupan baru.
Seluruh bantuan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kejaksaan Negeri Belitung dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Proses pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digunakan untuk program ini dilakukan secara transparan, dengan adanya laporan rinci yang telah diaudit dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Acara penyerahan bantuan yang bertemakan ‘Satu BAB Selesai, Cerita Baiknya Tetap’ diadakan di Aula Utama Gedung Kejari Belitung, dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan mitra, pemerintah daerah Kabupaten Belitung, tokoh masyarakat, serta langsung oleh penerima manfaat. Dalam acara tersebut,
Bagus juga menyerahkan berkas dokumentasi lengkap program kepada penerusnya untuk memastikan kelangsungan berbagai inisiatif baik yang telah dimulai.
“Hari ini saya pamit dan ini program terakhir saya bersama mitra BUMN maupun swasta yang telah mempercayakan kami untuk mengelola dana CSR mereka. Program ini telah lama saya susun bersama tim dan mitra kerja, dengan tujuan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Belitung. Hari ini hasilnya bisa saya serahkan kembali kepada masyarakat yang menjadi prioritas kami selama ini,” ujar Bagus dalam sambutannya yang penuh emosional.
Ia juga menjelaskan bahwa selama lebih dari tiga tahun bertugas di Kabupaten Belitung, dirinya fokus untuk melakukan pengawasan dan tata kelola sumber daya alam khususnya sektor timah, yang merupakan komoditas utama daerah tersebut.
Melalui kerja sama yang erat dengan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya, Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mendeteksi dan menangani berbagai kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara.
“Berkat kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholder, termasuk PT Timah Tbk sebagai perusahaan yang berperan penting dalam pengelolaan sumber daya timah di daerah ini, Kejari Belitung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah dari berbagai kasus yang ditangani,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Negeri Belitung dalam menjaga kepentingan perusahaan dan negara, PT Timah Tbk secara khusus mengalokasikan sebagian dana CSR-nya untuk mendanai program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Selain PT Timah, perusahaan swasta seperti perusahaan konstruksi dan usaha kecil menengah lokal juga turut berpartisipasi dalam program bantuan modal usaha.
Pada akhir acara, perwakilan penerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bagus Nur Jakfar Adi Saputro dan seluruh tim Kejari Belitung. Mereka berharap bahwa kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan masyarakat serta pihak terkait dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat lebih banyak bagi daerah Belitung.










