Intisari Berita:
- KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, membuat KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi saat konferensi pers seperti yang dilakukan pada kasus dugaan suap di KPP Madya pada 11 Januari 2026, berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam Pasal 91.
- Pakar hukum Unsoed Hibnu Nugroho menilai perlu ada pengecualian untuk kasus luar biasa seperti korupsi, yang dianggap perlu penanganan khusus karena belum memberikan efek jera. Sementara peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyatakan bahwa tampilan tersangka tidak diatur dalam KUHAP lama maupun baru, jadi merupakan pilihan lembaga penegak hukum.
- Tidak menampilkan tersangka memiliki keuntungan sebagai wujud perlindungan HAM, namun berpotensi membuat publik mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum.
Jakarta 12 Januari 2026- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu dampaknya adalah tersangka tindak pidana tidak diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers, seperti yang dilakukan KPK pada Minggu (11/1/2026) saat mengumumkan tersangka dugaan suap di KPP Madya.
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itu dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah yang tercantum dalam Pasal 91 KUHAP baru, yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat menetapkan tersangka. Sebelumnya, KPK selalu menampilkan tersangka, meskipun KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) juga mengedepankan asas praduga tak bersalah melalui Pasal 66.
Harusnya Ada Pengecualian untuk Kasus Luar Biasa Seperti Korupsi
Pakar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho menilai perlu adanya pengecualian penerapan aturan tersebut jika kasus bersifat luar biasa atau mempengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti korupsi. Ia menjelaskan Pasal 91 berlaku untuk tindak pidana umum, sehingga perlu diklarifikasi apakah korupsi masih dianggap kejahatan luar biasa atau white collar crime yang memerlukan penanganan khusus.
Hibnu juga menyatakan bahwa penanganan sebelumnya belum menimbulkan efek jera, karena korupsi masih terus terjadi meskipun tersangka pernah diperlihatkan ke publik.
KUHAP Lama dan Baru Tak Atur Tampilan Tersangka
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan bahwa aturan tentang memperlihatkan atau tidak tersangka di konferensi pers tidak diatur dalam KUHAP lama maupun baru, sehingga menjadi pilihan lembaga penegak hukum. KUHAP baru hanya mengatur larangan penyidik menunjukkan bahwa tersangka sudah diputus bersalah.
Menurut Zaenur, tidak menampilkan tersangka memiliki sisi positif sebagai wujud penjaminan HAM, namun sisi negatifnya adalah publik bisa mempertanyakan akuntabilitas penegak hukum.










