Intisari Berita
- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, termasuk Aditya Rizki Pradana (anak mantan Bupati Justiar Noer) yang dijerat pasal TPPU
- Justiar Noer diduga menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari pengusaha tambak udang untuk membantu proses perizinan lahan seluas 2.299 hektare. Aditya menerima sebagian dana tersebut secara bertahap sejak 2020 hingga 2024 (total puluhan juta hingga ratusan juta rupiah) dan mengetahui uang itu hasil kejahatan. Ia juga diduga turut memuluskan rencana korupsi ayahnya dan bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. Tersangka lain meliputi mantan camat dan sejumlah ASN.
BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Terbaru, penyidik menetapkan Aditya Rizki Pradana alias ARP – anak Justiar Noer – sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Dodi Kusumah alias DK (mantan Camat Lepar 2016–2019), Rizal alias R (mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan 2017-2020), dan Soni Apriansyah alias SA (staf Bappelitbangda 2015-2023).
Kajari Beber Peran dan Jumlah Dana yang Diterima
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Aditya diduga menerima aliran dana hasil korupsi Justiar Noer dengan total nilai Rp45,964 miliar secara bertahap sejak 2020 hingga akhir 2024, yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut Sabrul, Aditya juga diduga turut memuluskan rencana ayahnya dalam melakukan korupsi legalitas lahan negara bersama mafia tanah pada 2017-2024. Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang dari pengusaha tambak udang JM, yang mencari lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu, Lepar Pongok.
Pada Agustus 2021, JM melalui PT. Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer Rp1 miliar kepada Aditya melalui Bank Mandiri. Selain itu, PT. SAS juga mengirim Rp15 juta pada Maret 2021 dan Rp45 juta setiap bulan dari April 2021 hingga November 2024, dengan total Rp235 juta. Aditya juga menerima Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada September-Desember 2020, sebagian digunakan untuk kampanye Pilkada 2020.
Aditya mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Lepar Pongok.
Pasal yang Menjerat dan Sikap Tidak Kooperatif
Tindakan Aditya dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal terkait TPPU. Selain itu, penyidik menilai Aditya bersikap tidak kooperatif, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, dan menghambat proses penyidikan.
“Jadi untuk tersangka ARP juga kita sangkakan dengan pasal TPPU,” ujar Sabrul kepada Bangkapos.com pada Rabu (14/1/2026) malam. Ia menambahkan bahwa hal terkait penghambatan proses pemeriksaan akan diungkapkan pada persidangan.










