Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • KRI Todak-631 Gerebek 25 Ton Timah Ilegal di Bangka Selatan, Diduga Akan Diselundupkan ke Malaysia
Inshot 20260116 074043280

KRI Todak-631 Gerebek 25 Ton Timah Ilegal di Bangka Selatan, Diduga Akan Diselundupkan ke Malaysia

Intisari Berita

  • Penggerebekan: KRI Todak-631, kapal patroli cepat TNI AL, menggagalkan penyelundupan timah ilegal di perairan Tanjung Kerasak, Bangka Selatan, Rabu (14/1/2026).
  • Barang Bukti: Kapal pengangkut beserta 4 ABK diamankan dengan muatan 25 ton bijih timah (±500 kampil) senilai Rp 12,5 miliar.
  • Tujuan: Timah ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
  • Operasi: Aksi dilakukan dalam Operasi BKO Guskamla I, melibatkan KRI Todak-631, Satlap Tri Cakti (Halilintar), RBB TNI AL, Satgas Sintelal, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
  • Dugaan Pelaku: Bea Cukai menduga pemilik barang adalah pemain besar lokal sekaligus penyelundup tunggal, namun identitas masih didalami.
  • Langkah Lanjutan: Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bangka Selatan – Upaya penyelundupan timah dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat gabungan. Kapal pengangkut sekitar 25 ton bijih timah ilegal digerebek KRI Todak-631 di perairan Tanjung Kerasak, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/1/2026). Muatan tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia.

Kronologi Penggerebekan
KRI Todak-631, kapal patroli cepat milik TNI Angkatan Laut yang berfungsi sebagai armada patroli sekaligus kapal perang anti-kapal permukaan, saat itu tengah melaksanakan Operasi BKO Guskamla I. Dalam patroli rutin, kapal mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal nelayan yang tampak tidak sesuai jalur.

Tim patroli laut terpadu yang melibatkan unsur KRI Todak-631, Satlap Tri Cakti (Halilintar), dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) TNI AL, Satgas Sintelal, serta Bea Cukai Pangkalpinang segera melakukan penyergapan. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan satu unit kapal beserta empat anak buah kapal (ABK).

Temuan dan Nilai Ekonomis
Berdasarkan pemeriksaan, muatan kapal berupa bijih timah ilegal seberat 25 ton atau sekitar 500 kampil. Estimasi nilai ekonomis mencapai Rp 12,5 miliar. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Pemilik dan Jaringan
Bea Cukai Pangkalpinang menduga pemilik barang adalah pemain besar lokal sekaligus penyelundup tunggal. Meski demikian, identitasnya belum diungkap karena masih dalam proses pendalaman. Aparat menilai kasus ini bukan sekadar penyelundupan biasa, melainkan bagian dari jaringan besar yang menguasai pasokan timah ilegal di Bangka Belitung.

Dampak Sosial-Ekonomi
Penyelundupan timah dalam jumlah besar seperti ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Selain mengurangi penerimaan pajak dan devisa, praktik ilegal tersebut juga merusak tata niaga timah resmi yang dikelola perusahaan sah. Industri lokal dan masyarakat penambang kecil pun ikut terdampak karena harga timah di pasar menjadi tidak stabil.

Penegasan Aparat
TNI AL menegaskan akan terus memperketat patroli di wilayah perairan rawan penyelundupan, khususnya di jalur Bangka Belitung yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi timah terbesar di dunia. Sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya akan ditingkatkan untuk menutup ruang gerak para penyelundup.

Langkah Lanjutan
Seluruh barang bukti berupa timah ilegal dan kapal pengangkut telah diamankan. Empat ABK yang ditangkap akan menjalani pemeriksaan intensif. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal besar yang diduga menjadi otak penyelundupan.

Artikel Terkait

InShot 20260421

Puisi-puisi Edy Sukardi

Kenali siapa dirimu Kau tak pernahhidup…

InShot 20260418

Bandara Hanandjoeddin Siap Sambut Scoot

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung -Bandara…

InShot 20260418

Dishub Belitung Siapkan Tiga Kantong…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…