INTISARI BERITA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga tahun 2026 yang dilakukan pada 19 Januari 2026 di Pati, Jawa Tengah.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi penangkapan tersebut, dan menjelaskan Sudewo sedang diperiksa secara intensif di Polres Kudus (bukan di Pati).
- Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukumnya dan pihak-pihak lain yang ditangkap.
- Sebelumnya, KPK telah melakukan dua kali OTT tahun ini:
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga yang dilaksanakan pada hari Senin (19/1/2026) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat Sudewo merupakan pejabat daerah tingkat pertama yang terlibat dalam tindakan penindakan korupsi oleh lembaga anti-korupsi pada tahun ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KPK Jakarta, Senin sore, mengkonfirmasi bahwa Bupati Sudewo merupakan salah satu dari beberapa pihak yang diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak dini hari.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di lokasi kejadian di Kabupaten Pati adalah saudara Sudewo, yang menjabat sebagai Bupati Pati saat ini,” ujarnya kepada rombongan jurnalis yang hadir.
Budi menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan secara tertutup dengan memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran penyelidikan. Setelah penangkapan,
Bupati Sudewo tidak dibawa langsung ke gedung KPK Jakarta atau Mapolres Pati, melainkan ditempatkan untuk pemeriksaan intensif di Polres Kudus, Jawa Tengah. “Kudus,” tegasnya saat menekankan lokasi pemeriksaan, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya proses penyidikan dapat berjalan dengan optimal tanpa gangguan yang tidak diinginkan.
Menurut peraturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki jangka waktu maksimal 24 jam sejak saat penangkapan untuk menetapkan status hukum dari Bupati Sudewo beserta seluruh pihak lain yang ditangkap bersamaan dalam OTT ketiga tahun 2026 ini.
“Selama periode waktu tersebut, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, serta menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tambah Budi.
Sebelum melakukan OTT ketiga ini, KPK telah menjalankan dua kali operasi tangkap tangan pada tahun 2026 yang juga menarik perhatian luas. OTT pertama dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026, yang mengakibatkan penangkapan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan cakupan waktu perkara mulai dari tahun 2021 hingga 2026.
Selanjutnya, OTT kedua tahun ini dilakukan pada hari yang sama dengan OTT ketiga, yaitu 19 Januari 2026, yang menargetkan pejabat daerah di Jawa Timur. Dalam operasi tersebut,
KPK berhasil menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama dengan 14 orang lainnya, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan serta pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Kasus ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan mitra kerja serta pembagian anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa sebelum terlibat dalam kasus penangkapan ini, Bupati Pati Sudewo pernah diperiksa oleh KPK pada tanggal 22 September 2025 silam.
Saat itu ia datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.










