Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MK Berikan Tafsir Baru Pasal 8 UU Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Lewati Dewan Pers Sebelum Masuk Pengadilan
Inshot 20260119 160716173

MK Berikan Tafsir Baru Pasal 8 UU Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Lewati Dewan Pers Sebelum Masuk Pengadilan

INTISARI BERITA

MK Berikan Tafsir Baru Pasal 8 UU Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Lewati Dewan Pers Sebelum Pengadilan

  • Tanggal dan Acara: Pada Senin (19/1/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
  • Tafsir Baru: Frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut dinyatakan tidak mengikat secara konstitusional jika tidak dimaknai bahwa sanksi pidana/perdata terhadap wartawan hanya dapat diberikan setelah mekanisme Dewan Pers (hak jawab, koreksi, penanganan pelanggaran etik) tidak mencapai kesepakatan dengan prinsip restorative justice.
  • Perintah MK: Setiap sengketa akibat karya jurnalistik wajib melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
  • Dasar Hukum: MK menegaskan perlindungan wartawan bukan hanya untuk individu, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan rakyat, demokrasi, dan hak masyarakat mendapatkan informasi valid, akurat, dan berimbang.

JAKARTA, 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari Senin (19/1). Putusan terbaru ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini menjadi landasan utama perlindungan hukum bagi para wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan secara tegas bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah sekadar formalitas administratif belaka. Sebaliknya, hal ini merupakan pilar utama dalam menjaga kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi yang berjalan di negara ini. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan putusan menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya secara esensial menegaskan kebebasan pers sebagai bentuk wujud hak asasi manusia, sekaligus sebagai sarana penting untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang demokratis dan sehat.

“Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan secara pribadi, tetapi lebih jauh lagi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat secara keseluruhan untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang,” ujar Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan tersebut.

MK juga menetapkan bahwa frasa “perlindungan hukum” yang tercantum dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara spesifik. Makna yang harus diterapkan adalah bahwa “penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice”.

Selain memberikan tafsir baru, MK juga memerintahkan bahwa setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik wajib melalui mekanisme penyelesaian yang ada di Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum kemudian dapat diajukan ke ranah perkara pidana atau perdata di pengadilan. Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi dunia pers dan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan kepentingan publik.

Artikel Terkait

InShot 20260421

Puisi-puisi Edy Sukardi

Kenali siapa dirimu Kau tak pernahhidup…

InShot 20260418

Bandara Hanandjoeddin Siap Sambut Scoot

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung -Bandara…

InShot 20260418

Dishub Belitung Siapkan Tiga Kantong…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…