Intisari Berita
- Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Polres Belitung Timur, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman personel Polri terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional.
- Dalam arahannya, Wakapolda menegaskan bahwa KUHP baru merupakan langkah dekolonisasi hukum dan membawa perubahan paradigma dari keadilan retributif menuju korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Sosialisasi KUHAP baru juga menekankan peran strategis Polri sebagai garda terdepan sistem peradilan pidana agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan.
Manggar, Belitung Timur – Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda melaksanakan sosialisasi transformasi KUHP dan KUHAP baru di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman personel Polri, khususnya jajaran Polres Belitung Timur, terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Turut hadir Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, Pejabat Utama (PJU) Polres, para Kapolsek, serta personel Polres Belitung Timur. Acara ini sekaligus menjadi kunjungan perdana Brigjen Pol. Murry Mirranda setelah resmi menjabat sebagai Wakapolda Kep. Babel.
Dalam arahannya, Brigjen Pol. Murry Mirranda menekankan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah transformatif sekaligus tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum nasional.
“KUHP baru ini bukan sekadar pembaruan naskah undang-undang, melainkan dekolonisasi hukum menuju nilai-nilai keindonesiaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KUHP terbaru membawa perubahan mendasar pada paradigma penegakan hukum. Pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada keadilan retributif kini diarahkan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sementara itu, sosialisasi KUHAP baru dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal bagi jajaran Polri, khususnya para penyidik, mengenai konstruksi aturan baru. Fokusnya adalah memperjelas peran dan hubungan Polri dengan lembaga penegak hukum lain agar pelaksanaan tugas berjalan profesional dan berkeadilan.
“Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana memiliki tanggung jawab strategis. Personel dituntut memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHAP baru secara tepat demi menjamin kepastian hukum di masyarakat,” tutup Wakapolda Babel.












