Intisari Berita
- KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi terkait asal-usul kuota haji tambahan 2024 dari Arab Saudi.
- Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama tiga jam (12.49–16.03 WIB).
- Dito ikut rombongan Presiden Jokowi dalam kunjungan bilateral ke Arab Saudi Oktober 2023, namun menegaskan kuota haji tambahan tidak dibahas secara khusus dalam pertemuan dengan PM Mohammed bin Salman.
- Pertemuan lebih banyak membicarakan investasi, IKN, pelayanan haji, dan dukungan Indonesia untuk Piala Dunia 2034.
- KPK sebelumnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
- Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta dicegah bepergian ke luar negeri.
- Pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan tersangka karena bukti belum mencukupi.
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 dari Arab Saudi. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 23 Januari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Dito diperiksa karena ikut dalam rombongan bilateral Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Keterangan Dito dianggap penting untuk memperkuat informasi dan bukti terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami asal-usul tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia,” ujar Budi.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 12.49 WIB hingga 16.03 WIB.
Keterangan Dito Ariotedjo
Dito menjelaskan bahwa pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada Oktober 2023 bersifat bilateral. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas kuota haji tambahan.
“Waktu itu, topik yang dibahas cukup luas, termasuk investasi, IKN, dan pelayanan haji. Namun secara khusus kuota haji tambahan tidak dibicarakan secara langsung,” jelas Dito.
MBS, kata Dito, menawarkan dukungan terkait pelayanan haji serta membahas kerja sama lain, termasuk dukungan Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034.
Perkembangan Kasus
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor serta dicegah bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti belum mencukupi.












