Intisari Berita
- Polda Bangka Belitung (Babel) melalui Ditreskrimsus resmi menetapkan BH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa BH telah ditahan setelah sebelumnya dipanggil dan diperiksa pada Jumat, 23 Januari 2026. - Sebelum status tersangka ditetapkan, BH sempat diperiksa sebagai saksi pada 23 Desember 2025. Saat ini, BH masih berada di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk proses lebih lanjut.
PANGKAL PINANG BANGKA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan BH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Selasa (27/1/2026) sore.
“Kami sampaikan terkait perkara BH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memanggil dan memeriksa BH pada Jumat (23/1/2026). Dari pantauan Bangkapos.com, BH masih berada di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Untuk diketahui, BH sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa (23/12/2025) terkait kasus dugaan penggelapan.












