Intisari Berita
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
- Kesepakatan ini dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026), sebagai bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan struktur Polri di bawah Presiden adalah yang paling ideal untuk efektivitas tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta, 27 Januari 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. DPR menegaskan Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
Kesepakatan ini dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Keputusan tersebut menjadi bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang bersifat mengikat.
Isi Kesepakatan
- Polri tetap di bawah Presiden sebagai lembaga negara independen.
- Tidak ada Kementerian Kepolisian, menutup wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
- Reformasi kultural dan sistemik untuk meningkatkan kepercayaan publik.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal agar lebih transparan.
- Pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri dengan mekanisme yang jelas.
- Peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi dan komitmen terhadap HAM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik keputusan DPR. Ia menegaskan bahwa struktur Polri di bawah Presiden adalah yang paling ideal, mengingat luasnya wilayah Indonesia dengan lebih dari 17 ribu pulau. Menurutnya, posisi ini membuat Polri lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas.
Listyo bahkan menolak wacana pembentukan “Kementerian Kepolisian” dengan tegas, menyebut lebih baik menjadi petani ketimbang menjadi menteri kepolisian.
Implikasi Keputusan
- Kelembagaan: Memperkuat posisi Polri sebagai lembaga negara strategis.
- Politik & hukum: Menutup perdebatan panjang soal kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan.
- Publik: Reformasi kultural diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
- Praktis: Anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil dengan aturan yang lebih jelas.
Keputusan DPR RI menegaskan Polri sebagai lembaga strategis langsung di bawah Presiden, sekaligus mengikat pemerintah untuk melaksanakan delapan poin reformasi. Langkah ini diharapkan memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap Polri.












