Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Komisi III DPR: Adies Kadir Dinilai Penting untuk Kembalikan Marwah MK
Inshot 20260127 125622050

Komisi III DPR: Adies Kadir Dinilai Penting untuk Kembalikan Marwah MK

Intisari Berita

  • DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat.
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan sosok berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel.
  • Proses pencalonan dilakukan setelah pembahasan intensif di Komisi III bersama seluruh fraksi. Nama Adies Kadir selanjutnya akan dikirimkan kepada Presiden untuk pelantikan resmi sebagai Hakim Konstitusi.

Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Laporan Komisi III
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan calon hakim konstitusi dari usulan DPR RI. Ia menegaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan dinamika sebelumnya serta kebutuhan mendesak menjaga wibawa MK.

“Komisi III DPR RI memandang perlu adanya penguatan dalam Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. Sosok hakim konstitusi harus memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang,” ujar Habiburokhman.

Proses Pembahasan
Pembahasan dilakukan secara intensif di tingkat komisi dengan melibatkan seluruh fraksi. Pada 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui pencalonan Prof. Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Habiburokhman menambahkan, hakim terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah secara profesional dan kredibel demi tegaknya hukum di Indonesia.

Persetujuan Paripurna
Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan. Dengan disahkannya keputusan ini, nama Adies Kadir akan segera dikirimkan kepada Presiden untuk pelantikan resmi sebagai Hakim Konstitusi.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Komisi III DPR: Adies Kadir Dinilai Penting untuk Kembalikan Marwah MK – Media Daulat Rakyat