Intisari Berita
- Kesepakatan DPR: Pada Selasa (27/1/2026), DPR RI menyetujui anggota Polri dapat ditugaskan untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi Polri, dan ketentuan ini akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.
- Latar Belakang Putusan MK: Pada 13 November 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/Puu-XXIII/2025 yang menghapus frasa ambigu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menegaskan anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
- Data Penempatan Polri: Per 16 November 2025, terdapat sekitar 4.651 anggota Polri yang mengemban tugas di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara, dengan sekitar 300 di antaranya mengisi jabatan manajerial atau eselon mulai dari eselon I.A hingga IV.A, dan 4.351 lainnya menjalankan fungsi non-manajerial.
- Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Pada 12 Desember 2025, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan dukungan terhadap Perpol tersebut yang mengatur penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian dan lembaga tertentu, yang dinilai memberikan kepastian hukum terkait batasan serta cakupan lembaga yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
- Pandangan Ahli: Ahli hukum tata negara Edward Hadjon menyatakan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian jika jabatan itu memiliki sangkut paut erat dengan fungsi kepolisian, jika tidak maka anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun. Sementara itu, pakar hukum tata negara Sah Rina Safiuddin menyatakan tidak semua penugasan Polri terikat putusan MK dan pemerintah perlu menyiapkan instrumen untuk mengatur masa transisi.
- Contoh Jabatan yang Ditempati: Beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar organisasi Polri antara lain Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, Komjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM.
Jakarta 27 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat ditugaskan untuk menjabat pada jabatan sipil di luar struktur organisasi Polri. Ketentuan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Polri dan menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang disepakati dalam Rapat Paripurna pada hari Selasa, 27 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/Puu-XXIII/2025 yang menghapus frasa ambigu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya, dan menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan akan patuh dan melaksanakan putusan tersebut, sementara Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa putusan tidak berlaku surut sehingga anggota Polri yang sudah menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini, dan penataan jabatan sipil yang boleh ditempati akan diatur dalam revisi UU Polri.
Berdasarkan data Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 4.651 anggota Polri yang mengemban tugas di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara, dengan sekitar 300 di antaranya mengisi jabatan manajerial atau eselon mulai dari eselon I.A hingga IV.A, dan 4.351 lainnya menjalankan fungsi non-manajerial seperti penyidik, staf pendukung, ajudan, dan pengawal. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penugasan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, melalui asesmen kompetensi yang ketat, dan diusulkan melalui keputusan presiden untuk jabatan tertentu.
Selain itu, pada 12 Desember 2025, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan dukungan terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, yang mengatur penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian dan lembaga tertentu, dan dinilai memberikan kepastian hukum terkait batasan serta cakupan lembaga yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian.












