Intisari Berita
- Tersangka: BH alias Batara Harapan
- Kasus: Penggelapan satu unit mobil dengan modus mengalihkan kendaraan kepada pihak lain hingga tidak ditemukan.
- Pelapor: Pihak leasing, dilaporkan ke Polda Babel pada 5 Desember 2025.
- BH diperiksa dua kali sebagai saksi (akhir Desember & awal Januari 2026).
- Ditapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2026.
- Ditahan resmi pada 27 Januari 2026 selama 20 hari.
Bangka Belitung – Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan BH alias Batara Harapan terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat, Selasa (27/1/2026) sore.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. “BH mengalihkan kendaraan kepada orang lain dan hingga kini kendaraan tersebut belum ditemukan,” terangnya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak leasing ke Mapolda Babel pada Jumat (5/12/2025). Setelah melalui proses pemeriksaan, BH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2026) dan langsung dijebloskan ke penjara.
Proses Hukum
- BH sebelumnya telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari 2026.
- Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan BH sebagai tersangka.
- Penahanan resmi dilakukan selama 20 hari ke depan.
Pasal yang Disangkakan
BH dijerat dengan:
- Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan/atau
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara.












