Intisari Berita
- Sudrajat, pedagang es gabus Jakarta, dipukul, ditendang, disabet selang oleh TNI dan polisi setelah dituduh jual makanan berbahan spons—tuduhan palsu, terbukti setelah video peristiwa viral.
- Setelah menjadi perhatian publik, aparat meminta maaf dan berikan sepeda motor. Muncul pertanyaan: apa dampak jangka pendek dan panjang jika kasus ini diselesaikan hanya dengan maaf dan hadiah, tanpa proses hukum?
Jakarta 6Pada suatu peristiwa, Sudrajat, seorang pedagang es gabus di Jakarta, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI dan polisi. Ia dipukul, ditendang, bahkan disabet menggunakan selang hingga mengalami luka-luka. Sebelum kekerasan terjadi, korban dituduh menjual makanan berbahan spons—tuduhan yang kemudian terbukti tidak benar setelah video peristiwa menyebar luas dan viral di media sosial.
Setelah kasus menjadi perhatian publik, pihak tentara dan polisi meminta maaf kepada Sudrajat serta memberikan sepeda motor sebagai hadiah. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendesak: apa dampak jangka pendek dan panjang jika kasus dugaan tindak pidana semacam ini diselesaikan hanya dengan “permintaan maaf dan hadiah”, tanpa melalui proses hukum yang sah?
Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Sudrajat mencakup beberapa unsur pidana yang jelas.
Pertama, tindakan kekerasan, pemukulan, dan pelecehan yang dilakukan oleh aparat melanggar pasal yang mengatur kekerasan terhadap orang lain.
Kedua, penyebaran tuduhan palsu tentang makanan berbahan spons merupakan bentuk disinformasi yang juga termasuk tindak pidana, karena menyebarkan berita bohong yang dapat merusak nama baik korban dan menyesatkan masyarakat.
Menurut Isnur, kata maaf semata tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Peristiwa harus diproses secara hukum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang—baik masyarakat biasa maupun aparat penegak hukum. Pernyataan pejabat yang mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan atau damai tanpa proses hukum dinyatakannya sebagai pandangan yang keliru, karena akan memperkuat rasa tidak adil dan membuat aparat merasa bebas dari konsekuensi.
Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menekankan bahwa dugaan kekerasan yang dialami Sudrajat tidak sekadar kekerasan biasa, melainkan termasuk dalam kategori penyiksaan—kejahatan sangat serius dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam kondisi perang.
Haeril juga menyoroti bahwa peristiwa ini merupakan bukti nyata dari arogansi aparat penegak hukum terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuasaan.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini memperkuat pandangan publik bahwa hukum di negara ini “tumpul ke atas, tajam ke bawah”—yaitu, sulit diterapkan terhadap pihak berwenang, tetapi ketat terhadap masyarakat biasa.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian dan TNI terhadap warga.
Menurut Haeril, permintaan maaf dan pemberian hadiah tidak cukup dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghapus kejahatan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat.
Proses hukum diperlukan untuk menciptakan efek jera, sehingga aparat tidak berani mengulangi tindakan serupa, dan untuk memutus mata rantai kekerasan yang telah berlangsung lama.
Jika permintaan maaf dianggap cukup, kejadian semacam ini akan terus berulang, dan impunitas (kebebasan dari hukuman) bagi aparat akan semakin mengakar.
Erasmus dari ICJR juga menyampaikan pendapat yang sejalan dengan Isnur dan Haeril. Ia menjelaskan bahwa proses hukum diperlukan tidak hanya karena tindakan aparat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil, tetapi juga untuk menegaskan bahwa ada kesalahan serius dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat negara.
Jika permasalahan diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, maka fondasi ruang sipil dan negara hukum yang telah dibangun akan tergores.
Masyarakat akan merasa ketakutan untuk berbicara kebenaran atau melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat, karena takut tidak akan mendapatkan keadilan.
Akibatnya, pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum akan dinormalisasikan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan terus menurun.












