Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Bapas Tanjungpandan dan Pemkab Belitung Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial untuk Dukung KUHP Baru dan Ketahanan Pangan
InShot 20260206

Bapas Tanjungpandan dan Pemkab Belitung Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial untuk Dukung KUHP Baru dan Ketahanan Pangan

Intisari Berita

  • Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung menandatangani kerja sama penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa. Langkah ini mendukung implementasi KUHP Baru sekaligus memperkuat program ketahanan pangan daerah.
  • Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan peran pemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana alternatif yang berorientasi pada pembinaan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dudi Zainul Fikri, menyatakan dukungan penuh atas sinergi ini sebagai bagian dari pembangunan daerah.
  • Perjanjian berlaku tiga tahun, mencakup penyediaan lokasi, sarana prasarana, pelaksanaan kegiatan produktif, serta monitoring dan evaluasi berkala.

Tanjungpandan, Belitung – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menegaskan komitmen penuh dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Rabu (04/2/2026).

Kerja sama ini menetapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa. Langkah tersebut sekaligus menjadi strategi menyiapkan infrastruktur pidana alternatif sesuai amanat KUHP Baru, serta mendukung program ketahanan pangan daerah melalui pelibatan aktif klien pemasyarakatan dalam kegiatan produktif.

Peran Sentral Pemasyarakatan
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan bahwa pemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

“Bapas Tanjungpandan siap menjadi garda terdepan dalam mendukung implementasi KUHP Baru. Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat,” ujar Irfani.

Ia menambahkan, sinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian membuka peluang pemanfaatan lokasi strategis di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Hal ini memastikan klien pemasyarakatan menjalani pidana yang bermakna, berkontribusi pada kepentingan publik, sekaligus memperoleh pembinaan yang mendorong tanggung jawab sosial dan kemandirian.

Dukungan Pemerintah Daerah
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Dudi Zainul Fikri, menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini.

“Keterlibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial di sektor ketahanan pangan tidak hanya memberi nilai pembinaan, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” jelas Dudi.

Ruang Lingkup Kerja Sama
Perjanjian kerja sama berlaku selama tiga tahun dan mencakup:

  • Penyediaan lokasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat
  • Dukungan sarana dan prasarana
  • Pelaksanaan kegiatan produktif di sektor ketahanan pangan
  • Monitoring dan evaluasi berkala

Melalui kolaborasi ini, Bapas Tanjungpandan menegaskan komitmennya menghadirkan pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat, sejalan dengan implementasi KUHP Baru.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…