Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Bareskrim Sita Kapal di Bangka Selatan, Diduga untuk Selundupkan Timah Ilegal ke Malaysia
InShot 20260221

Bareskrim Sita Kapal di Bangka Selatan, Diduga untuk Selundupkan Timah Ilegal ke Malaysia

Intisari Berita

  • Penyitaan Kapal
    Bareskrim Polri melalui Dittipidter menyita satu kapal dan mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan. Kapal diduga digunakan untuk distribusi pasir timah ilegal ke Malaysia.
  • Pengembangan Kasus
    Tindakan ini merupakan lanjutan dari kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang terungkap pada Oktober 2025.
  • Penangkapan ABK
    Sebanyak 11 ABK ditangkap otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu tanpa registrasi dan dokumen resmi. Mereka dipulangkan ke Indonesia pada Januari 2026.
  • Barang Bukti
    Malaysia menyisihkan 50 kg pasir timah sebagai barang bukti, meski total muatan mencapai 7,5 ton. Selain kapal, Polri juga menyita alat komunikasi untuk menelusuri jaringan pelaku.
  • Komitmen Polri
    Brigjen Pol Irhamni menegaskan Polri akan mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Kapal tersebut diduga digunakan untuk distribusi pasir timah ilegal ke Malaysia.

Brigjen Pol Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kapal itu merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang terungkap sebelumnya.

“Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Irhamni, Jumat (20/2/2026).

Awal Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa itu, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun muatan.

Kesebelas ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Otoritas Malaysia juga menyisihkan barang bukti berupa 50 kilogram pasir timah dari total muatan 7,5 ton.

Barang Bukti Tambahan
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku untuk mengatur distribusi timah ilegal. Barang bukti tersebut kini dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di Bangka Selatan.

Komitmen Penegakan Hukum
Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…