Intisari berita
- Dua pejabat internal PT Timah Tbk, Ahmad Subagja dan Nur Adhi Kuncoro, bersama delapan direktur dari mitra usaha, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah yang merugikan negara hingga Rp4,16 triliun.
- Peran krusial kedua pejabat PT Timah adalah meloloskan mitra usaha yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan perusahaan.
Bangka – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah mengungkap peran penting dua pejabat internal PT Timah Tbk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp4,16 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah Tbk, yaitu:
1. Ahmad Subagja, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah pada tahun 2012-2016.
2. Nur Adhi Kuncoro, yang merupakan Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) pada tahun 2015-2017.
Kedua pejabat ini memiliki peran krusial karena secara langsung terlibat dalam fungsi perencanaan dan operasional produksi. Mereka meloloskan mitra usaha untuk bekerja sama dengan PT Timah meskipun persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi.
Selain kedua pejabat PT Timah tersebut, delapan tersangka lainnya berasal dari mitra usaha, antara lain:
1. Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya)
2. Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel)
3. Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia)
4. Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
5. Hendro (Direktur CV Bintang Terang)
6. Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel)
7. Yusuf (Direktur CV Candra Jaya)
8. Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur)
Sabrul Iman menambahkan, “Jadi ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari PT Timah dan delapan orang dari mitra usaha.”
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Timah Tbk diduga telah melegalisasi penambangan dan pembelian bijih timah secara melawan hukum dari tahun 2015 hingga 2022. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada beberapa mitra usaha.







