Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Surat Edaran Bupati: Hiburan Malam Belitung Stop Operasi Saat Ramadhan
InShot 20260221

Surat Edaran Bupati: Hiburan Malam Belitung Stop Operasi Saat Ramadhan

Intisari Berita

  • Pemkab Belitung mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang pengaturan usaha hiburan, rumah makan, dan rekreasi.
  • Usaha hiburan yang ditutup mencakup kafe, bar, pub, karaoke, warnet, spa, panti pijat, dan sejenisnya.
  • Hiburan di hotel/penginapan hanya boleh beroperasi untuk tamu menginap, dengan jam terbatas 21.00–23.00 WIB.
  • Rumah makan dan usaha kuliner wajib menutup pandangan dengan tirai/kain pada siang hari.
  • Pemkab mengimbau pelaku usaha menjaga ketertiban, keamanan, dan toleransi terhadap umat yang berpuasa.
  • Pengawasan dilakukan lewat patroli terpadu melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, tokoh agama, dan masyarakat.
  • Sanksi bagi pelanggar berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

tanjung Pandan Belitung– Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menyampaikan kebijakan tersebut berdasarkan surat Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada bulan Ramadhan.

“THM kami wajib tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” kata Marzuki di Tanjungpandan, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, usaha hiburan yang ditutup mencakup rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, spa, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya.

Adapun usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan tetap diperbolehkan beroperasi, namun hanya untuk melayani tamu yang menginap, dengan jam operasional terbatas pukul 21.00–23.00 WIB.

Selain itu, usaha rumah makan seperti restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan kuliner sejenis diwajibkan menata tempat usaha dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari. Hal serupa berlaku bagi usaha rekreasi yang menyediakan makanan dan minuman.

Marzuki menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama Ramadhan dengan menata tampilan usaha, menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati umat yang sedang beribadah puasa.

Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli terpadu melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Bagi setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…